dutapubblik.com, BEKASI – Terkait desas-desus beredar kabar bahwa pihak kawasan Jababeka akan membangun TPU komersial di lokasi Kelurahan Sertajaya Cikarang Timur, LSM JMPD yang di Nahkodai Zuli Julkifli layangkan surat ke Dinas Cipta Karya Terkait kegiatan TPU Di Kelurahan Serta Jaya tersebut.
Pantauan jurnalis media dutapublik.com di lapangan, telah terjadi kegiatan pengurugan untuk pembangunan TPU tersebut.
Saat dikonfirmasi Zuli mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Perda RT RW bahwa di lokasi tersebut tidak ditemukan untuk zonasi TPU.
“Oleh sebab itu untuk memastikan bahwa keberadaan TPU tersebut sesuai dengan tata ruang atau tidak kami melayangkan surat klarifikasi ke dinas cipta karya dan tata ruang Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
“Sesuai dengan hasil kajian dan analisa bahwa tidak ditemukan lokasi TPU di wilayah tersebut dan menurut Perda RT RW hanya di beberapa kecamatan yang diperbolehkan untuk zonasi TPU salah satunya kecamatan Cikarang pusat kecamatan Cikarang Selatan kecamatan Sukakarya,” pungkasnya. (Migung).





