MAKI Beri Waktu 6 Bulan Untuk Kejagung Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PLN

329

dutapublik.com, JAKARTA – Setahun lebih setelah status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan menara (tower) transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero) dinaikkan ke tingkat penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan hingga saat ini.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Kejagung masih belum menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mungkin Kejaksaan Agung sibuk urusan BTS ini ya, dan juga sedang menangi minyak goreng. Untuk PLN ini biasanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK baru menetapkan tersangka,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2020).

Boyamin menjelaskan, belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan menara (tower) transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero) untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan praperadilan lantaran belum adanya perhitungan mengenai kerugian negara dari pihak yang berwenang.

Baca Juga:  JAM Intel Reda Manthovani Instruksikan Jajarannya Menjaga Netralitas Dan Menciptakan Pemilu Damai

“Karena kadang-kadang, ada tersangka yang gugat praperadilan, dikabulkan, dimenangkan karena gara-gara belum ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Ia mengaku, jika dalam waktu enam bulan ke depan belum juga ada tersangka, Koordinator MAKI tersebut akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejagung segera menetapkan tersangka.

“Tapi kalau dalam waktu enam bulan ke depan itu belum ada tersangka dan tidak ada perkembangan, ya akan saya gugat praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum juga menetapkan tersangka dan masih mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero).

Baca Juga:  Kusmiati, PMI Ilegal Asal Jakarta Hanya Bisa Menangis Usai Ditipu Para Mafia Perdagangan Orang

“Belum. Masih didalami,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN, ke tahap penyidikan. Hal itu menyusul ditemukannya tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Senin (25/7/2022).

Adapun keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur2016 Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *