Nekat, Warga Kota Tasikmalaya Jual Uang Palsu Di Medsos

428

dutapublik.com – TASIKMALAYA Pria berinisial TN alias As (44) ini, warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya punya pekerjaan haram yaitu menjual uang palsu (upal) dengan cara ditawarkan di media sosial.

Akibat aksi haramnya ini, TN diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dari rumah TN, Polisi mengamankan barang bukti upal senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Doni Hermawan S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer.

Doni mengatakan bahwa pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai. Dari mulai pecahan kertas Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Selain uang palsu yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, sebuah HP, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi.

“Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal,
pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan pelaku melalui medsos facebook dengan nama akun Asep Tasik,” ujar Doni, Rabu (28/4).

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp 5 juta. Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri,
pelaku mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana membuat upal.

“Pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa. Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku juga sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di Karawang,” ungkapnya.

Akibat aksinya ini kata Doni, Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang. (sanusi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *