dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu 26 Juli 2023.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh Panji Gumilang pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps.
Sidang perdana yang digelar diruang Kusumah Atmadja dipimpin oleh Zulkifli Atjo sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh kuasa hukum Panji Gumilang dan Anwar Abbas bersama kuasa hukumnya.
Dalam sidang perdana tersebut, hakim memeriksa legal standing para penggugat yaitu Kuasa Hukum Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi dan Kuasa Hukum Wakil Ketua Umum MUI. Setelah memeriksa, Zulkifli kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Agustus 2023.
“Jadi legal standing sudah 80 persen. Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan Majelis Ulama Indonesia,” ucap Zulkifli dalam sidang.
Sidang tersebut ditunda oleh Ketua Majelis Hakim lantaran tidak ada perwakilan dari MUI yang hadir meskipun Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua Umum MUI. Dalam kesempatan itu, Zulkifli meminta agar pada persidangan selanjutnya para pihak sudah hadir sebelum pukul 10.00 WIB.
“Jam 10 ya, karena kami menerapkan sidang tepat waktu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Atas kejadian tersebut Panji Gumilang merasa disudutkan dan dihina atas pernyataan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI tersebut. (Nando)





