Diduga Judi Pasar Malam Beroperasi Dekat Masjid Agung Panyabungan, Peran Pengawasan MUI Madina Dipertanyakan

109

dutapublik.com, MADINA – Diduga praktik perjudian berkedok wahana pasar malam beroperasi hanya beberapa meter dari Masjid Agung Nur Alanur, tepatnya di Lapangan Aek Godang, Kelurahan Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (26/12/2025).

Sejumlah permainan yang ditengarai mengandung unsur perjudian, seperti lempar gelang atau lempar balon berhadiah, terlihat beroperasi secara terbuka dan menarik minat masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

Aktivitas tersebut menimbulkan keprihatinan warga karena lokasinya yang berdekatan dengan rumah ibadah.

Praktik permainan berhadiah di pasar malam sebelumnya telah menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang menyatakan bahwa sejumlah permainan tersebut berpotensi mengandung unsur maysir (judi) karena lebih bergantung pada keberuntungan dan spekulasi, bukan semata keterampilan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga:  Tetap Jaga Prokes, Ketua Pewarta Kembali Gulirkan Sembako Kepada Pengurus Dan Anggota

Namun demikian, hingga kegiatan berlangsung, belum terlihat adanya tindakan atau pernyataan resmi dari pihak terkait di tingkat daerah, termasuk unsur pengawasan maupun lembaga keagamaan setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Di sisi lain, Kabupaten Mandailing Natal saat ini tengah menghadapi situasi darurat bencana banjir dan longsor. Sebagian masyarakat menilai, keberadaan aktivitas yang diduga mengandung unsur maksiat di tengah kondisi tersebut menambah keresahan sosial.

Baca Juga:  Aksi Heroik Satlantas Polres Serang, Dorong Mobil Mogok Antisipasi Kemacetan Di Lebaran Kedua

Minimnya kritik atau respons terbuka dari organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, maupun aparat penegak hukum setempat juga menjadi sorotan warga. Hal ini dinilai berpotensi memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya berperan menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *