BPD Desak Aparat Berwenang Hentikan Kegiatan Galian Tanah Merah Ilegal Di Desa Darawolong

669

dutapublik.com, KARAWANG – Kegiatan galian tanah merah/galian C muncul di wilayah Desa darawolong Kecamatan Purwasari. Pemerintahan desa setempat merasa keberatan dengan adanya galian ilegal tersebut.

Pemerintahan Desa Darawolong menginginkan dihentikannya galian tanah merah di wilayahnya, karena tidak adanya izin dari lingkungan dan pemerintah setempat.

Menurut Ketua BPD Darawolong Agus Faisal, galian ini dipastikan tidak ada izin dan didesak agar segera menghentikan kegiatan. “Kami menginginkan adanya penghentian aktifitas galian tanah tersebut, galian tersebut berada di wilayah Kampung Karang Tengah Rt 07/02 Desa Darawolong Kecamatan Purwasari,” ujar Agus Faisal, Minggu (30/7).

Sementara itu pengelola galian tanah merah ilegal tersebut hingga kini belum diketahui. Tim dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan terus berupaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian tanah merah ilegal tersebut. (A.Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *