Miris!!! Ketua BPD Darawolong Mengaku Terlibat Dalam Jaringan Mafia Perdagangan Orang

353

dutapublik.com, KARAWANG – Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diberangkatkan oleh perseorangan kini seolah menantang dan merasa kebal hukum.

Diketahui pada pemberitaan sebelumnya sebut saja Deswita selaku sponsor PMI ilegal tersebut berusaha bersikeras seolah dirinya benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Perlu diketahui bahwa calon PMI itu dibekali secara khusus dan mendapatkan rekomendasi oleh pihak terkait baik itu Disnaker maupun BP2MI namun sangat disayangkan Deswita menantang untuk dipolisikan.

Tim awak media dutapublik.com melakukan konfirmasi ulang ketika menanyakan dari pada proses pemberangkatan PMI, kini suami dari Deswita membeberkan dan mengklarifikasi bahwa cerita sebenarnya keberangkatan Mela ke Irbil Irak sudah disetujui dan mendapatkan izin dari suami dari PMI tersebut.

Agus Faisal yang merupakan suami dari Deswita mengakui bahwa dirinya ikut memproses PMI ilegal atas nama Mela dan mengirimkan ke Irbil Irak.

Selain itu ia juga mengaku berstatus sebagai Ketua BPD Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang. “Iya pak saya Agus saya ikut membantu proses pemberangkatannya,” ujar Agus, 19 Oktober 2024 lalu.

Lebih lanjut Agus bersikukuh tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menganggap benar apa yang dia lakukan karena berdasarkan surat izin suami bisa menggugurkan perkara pidana tersebut. “Lah pak kan suaminya juga mengizinkan untuk diberangkatkan,” ungkapnya.

Perlu diketahui perbuatan Deswita dan Agus diduga merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Uya/Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *