dutapublik.com, KARAWANG – Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sdr. Hamzah memilih bungkam saat dikonfirmasi dutapublik.com pada Jumat (27/7) via WhatsApp. Ia dalam permintaan konfirmasi baik lewat telepon whatsapp dan juga chat whatsapp tidak meresponnya hingga kini.
Dalam konfirmasi tersebut, dutapublik.com mempertanyakan terkait mekanisme pembayaran uang sewa lahan pertanian milik Pemkab Karawang apakah uang sewa dibayar di muka atau dibayar setelah panen. Namun sangat disayangkan, Hamzah tak kunjung meresponnya.
Sementara itu, Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) Tatang Obet menyayangkan sikap Hamzah yang tidak mau terbuka terkait dengan pekerjaannya. Padahal kata Robert keterbukaan dalam pekerjaannya sebagai abdi negara adalah sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Obet menduga bahwa Hamzah saat ini berada dalam tekanan para pihak yang berkepentingan akibat adanya dugaan kongkalikong sewa lahan pertanian milik Pemkab Karawang yang berakibat munculnya temuan BPK RI. “Saya menduga Hamzah ditekan oleh orang-orang berkepentingan yang merasa terusik akibat temuan BPK RI tersebut,” ujar Obet kepada dutapublik.com, Minggu (30/7).
Menurut Obet, Hamzah seharusnya terbuka saja ke publik terutama ke media sebelum masalah ini menjadi kasus di hadapan aparat penegak hukum. “Lebih baik terbuka sekarang daripada nanti dipaksa harus terbuka di hadapan penyidik, yang jelas kalau sudah ada di hadapan penyidik saya harap Hamzah jangan bungkam,” tegasnya.
Kata Obet, jika benar pembayaran sewa lahan di akhir masa garapan tentu ini masuk kategori korupsi yaitu Hamzah diduga ikut memperkaya orang lain melalui kewenangannya. “Karena jelas namanya sewa harus dibayar di muka, sementara ini saya menduga Hamzah membiarkan para penyewa lahan membayarnya setelah masa akhir garap. Dugaan ini diperkuat dengan temuan BPK terkait adanya tunggakan pembayaran sewa lahan dari para penggarap,” ungkapnya. (Uya)



