dutapublik.com, KARAWANG – Usai bungkam tidak mau memberikan pernyataan terkait mekanisme pembayaran uang sewa lahan pertanian milik Pemkab Karawang, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hamzah kini mulai mau terbuka.
Terkait mekanisme pembayaran uang sewa, Hamzah tegas menyatakan uang sewa dari para penggarap lahan pertanian milik Pemkab Karawang harus dibayarkan di muka sebelum lahan digarap. “Bayar (uang sewa) di muka ke kas daerah,” ujar Hamzah, Senin (31/7).
Sehingga dengan mekanisme uang sewa dibayar di muka seharusnya tidak ada para penunggak uang sewa yang hasil pemeriksaannya muncul di LHP BPK RI yang menyebut adanya tiga orang penunggak uang sewa.
Dalam masalah tiga orang penunggak uang sewa ini, Hamzah berdalih hal ini bisa terjadi karena para penunggak bukanlah penyewa yang pertama. “Itu mah yang tahun kemarin lancar bayar uang sewa, tahun sekarang gak, mereka niat baiknya gak ada, orang namannya juga,” ujar Hamzah.
Hamzah juga memastikan kalau tahun berikutnya para penunggak, wajib membayar uang sewa.
Dalam keterangan lebih lanjut Hamzah menjelaskan bahwa tiga penunggak ini tahun sebelumnya membayar uang sewa selama setahun di muka pada bulan Januari. Lalu para penunggak menggarap sawah hingga panen dua kali di bulan Oktober. Memasuki bulan November lahan kembali digarap hingga melewati masa sewa.
Sebagai langkah penindakan, Hamzah mengaku memberikan surat tagihan di bulan Januari tahun depannya namun para penunggak tak kunjung membayar sehingga menjadi temuan BPK RI.
“Kita nindak (para penunggak) di Januari nagih, ada yang bayar, cuma yang bertiga belum bayar hingga saat ini,” jelasnya.
Dalam data penyewa lahan, diketahui ada pejabat/ASN, juga Kades yang menjadi penyewa yang secara etis dianggap tidak sesuai dengan semangat melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menyikapi hal ini Hamzah memastikan bahwa lahan pertanian milik Pemkab Karawang berupa sawah 70 hektar lebih bebas disewa siapapun baik itu ASN/pejabat Pemkab Karawang, Kades, maupun masyarakat biasa.
“Aturannya gak ada, mau pejabat mau masyarakat bisa ngegarap, PNS bisa juga,” tegasnya.
Sementara itu aktivis asli Karawang, Tatang Obet yang secara konsisten menyoroti buruknya manajemen pengelolaan aset lahan pertanian milik Pemkab Karawang menegaskan segera membuat laporan dugaan korupsi. Hal ini kata Robert perlu dilakukan untuk memperjelas duduk perkara yang terjadi saat ini.
“Ini kan sudah jelas unsur tindak pidana korupsi yaitu memperkaya orang lain diduga dilakukan pejabat di BPKAD, dasarnya yaitu terjadi pembiaran terhadap penyewa lahan yang menggarap, padahal penyewa lahan belum melakukan pembayaran uang sewa,” ungkap Obet.
Selain itu kata Obet, tidak adanya standar etis yang sesuai dengan semangat melawan KKN, menjadikan sewa menyewa lahan milik Pemkab Karawang bebas dilakukan siapapun baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. “Sementara yang tau akses itu biasanya pejabat, PNS, Kades, kalau gak ada standar etis apa bedanya dengan zaman orde baru,” ucapnya.
Hal seperti ini menurut Obet perlu dibenahi agar aset Pemkab Karawang tidak dikelola secara buruk dan menjadi bancakan para broker aset yang meraup untung di atas harta kekayaan milik rakyat Karawang. “Saya juga pasti kejar pihak yang bermain dalam sewa menyewa lahan milik masyarakat Karawang, terutama broker aset yang untung berlipat dari kegiatan memperkaya diri secara ilegal ini,” pungkasnya. (Uya)





