dutapublik.com, KARAWANG – Nasib pilu yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, Erma Ariska binti Endang Heryana, warga Dusun Sukahati Desa Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat simpati dari beberapa pihak. Di antaranya datang dari Ave Maman Suryana, S.H., selaku Kepala Kelurahan Karawang Wetan.
Diketahui, Erma Ariska binti Endang Heryana, direkrut oleh sponsor bernama Sanusi alias Uci, warga Dusun Buahaseum II Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kemudian, pada Mei 2023, Erma Ariska binti Endang Heryana, diberangkatkan ke kawasan negara Timur Tengah oleh PT Panca Banyu Aji, untuk dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).
Saat dimintai tanggapannya oleh media dutapublik.com, terkait Erma Ariska binti Endang Heryana, yang dijadikan PMI ilegal Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai ART, Ave, sapaan akrabnya, menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Sebenarnya, ini regulasinya sebenarnya gimana mau berangkat ke luar negeri (Timur Tengah_red)? Karena, selama saya menjabat jadi Lurah, ada warga minta rekom untuk berangkat ke luar negeri disuruh sponsor, dan sponsor jarang datang ke Kelurahan,” ujarnya, pada Jumat (18/8), melalui pesan WhatsApp.
Ave, mengungkapkan, bahwa pihak Kelurahan Karawang Wetan, selalu menolak ketika ada warganya yang meminta rekom akan berangkat ke luar negeri (Timur Tengah).
“Pelarangan untuk tidak berangkat ke luar negeri ada, tapi banyak juga yang datang meminta rekomendasi Kepala Kelurahan serta kop surat Kelurahan, dan saya tolak,” ungkapnya.
Ave, pun merasa heran, ketika masih banyaknya sponsor dan perusahaan pemroses yang memberangkatkan PMI ke kawasan negara Timur Tengah, untuk dipekerjakan menjadi ART atau pembantu.
“Pelarangan untuk tidak le luar negeri banyak, tapi kenapa mereka (PMI_red) bisa berada di sana. Berarti ada regulasi yang tidak beres di tempat lain. Sudah ilegal tapi tetap bisa diberangkatkan,” tuturnya.
Terkait para pihak yang memberangkatkan Erma Ariska binti Endang Heryana, dipekerjakan menjadi ART ke kawasan negara Timur Tengah, Ave, berharap, sponsor Sanusi alias Uci dan PT Panca Banyu Ajisakti yang beralamat di Jalan Kayu Manis Gang AMD 28 Nomor. 51 Balekambang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, harus bertangggung jawab untuk memulangkannya.
Diketahui, Paspor milik Erma Ariska, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Tangerang, Banten, tanggal pengeluaran 27 September 2022, tanggal habis berlaku 27 September 2027, nomor Paspor E0983811, dan nomor registrasi 1A11AT3636CWPR. (Nendi Wirasasmita)





