dutapublik.com, KARAWANG – Keberanian para sponsor dan perusahaan pemroses untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan negara Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga (ART), dinilai nekat, karena merasa kebal hukum.
Pasalnya, sponsor dan perusahaan pemroses dengan leluasa melakukan aktivitas ilegalnya merekrut dan memberangkatkan PMI ilegal untuk dipekerjakan menjadi ART di kawasan negara Timur Tengah. Parahnya lagi, ada sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan PMI ke kota Arbil (Erbil), salah satu kota yang terletak di negara Irak, dan termasuk negara konflik perang.
Adalah sponsor bernama Mela, warga Desa Cipanengah Kecamatan Cipanengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merekrut PMI bernama Ai Mamah, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ai Mamah, sendiri diberangkatkan ke kota Erbil, pada Maret 2022, oleh Habibah, yang diduga selaku pemroses perseorangan.
Selain ditempatkan di negara konflik perang, Ai Mamah, saat ini kondisinya mengkhawatirkan, akibat mengalami kecelakaan kerja tertimpa tabung gas 12 Kg di rumah majikannya yang diduga akibat kelelahan karena bekerja tanpa mengenal batas waktu.
Akibat kecelakaan kerja tersebut, Ai Mamah, menderita cidera pada bagian tulang lutut yang retak dan bergeser. Kini, Ai Mamah, walaupun dalam kondisi cidera dan menahan rasa sakit, namun, tetap dipaksa bekerja di rumah majikan.
Saat ini, Ai Mamah, telah mengadukan nasib yang dideritanya kepada NGO Gerakan Hati Anak Profesional (Gerhana Pro) Lembaga Perlindungan Pekerja Migran lndonesia (LP2MI) DPC Kabupaten Indramayu.
Sebagai penerima kuasa, Gehana Pro LP2MI DPC Indramayu, telah melayangkan somasi pertama kepada Mela dan Habibah, dengan nomor: 012/SoM IiDPC-GP IMY/VIll/2023, tertanggal 14 Agustus 2023.
Dalam surat somasi tersebut, Gerhana Pro LP2MI DPC Indramayu, mengundang kehadiran Mela dan Habibah, untuk datang ke kantor Gerhana Pro LP2MI DPC Indramayu, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Selain itu, dalam surat somasi tersebut, Gerhana Pro LP2MI DPC Indramayu, menuntut: Pertama, meminta PMI Ai Mamah segera dipulangkan ke lndonesia beserta hak-haknya dipenuhi, Kedua, meminta para pihak yang ada hubunganya dengan perekrutan, pemberangkatan, dan penempatan PMI tersebut, supaya diproses secara hukum baik pidana maupun perdata sesuai peraturan Undang-Undang Negara Republik lndonesia.
Diketahui, NGO Gerhana Pro LP2MI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Indramayu yang mengirimkan somasi kepada Mela dan Habibah, atas nama Didi Carsidi, S.H., M. Iqbal Rizki, S.H., dan Jonson P. Simalango, S.H., selaku penerima kuasa dari Yudi Setiadi, suami dari PMI Ai Mamah.
Sementara, AS, selaku perwakilan dari Gerhana Pro LP2MI DPC Indramayu, mebenarkan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari dari Yudi Setiadi, dan telah melayangkan somasi kepada Mela dan Habibah.
“Ya. Kami telah menerima kuasa dari suaminya PMI Ai Mamah, dan kami sudah layangkan somasi kepada Mela dan Habibah. Sebagai penerima kuasa. kami menuntut 2 poin, sebagaimana yang tercantum di surat somasi kami yang pertama.”
“Kepada Mela dan Habibah, kami harap kerja samanya yang baik. Sehingga PMI Ai Mamah, bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Jika Mela dan Habibah mengabaikan tuntutan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasya, kepada media dutapublik.com, melalui sambungan telepon, pada Sabtu (19/8). (Nendi Wirasasmita)





