dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantu PT Pos Indonesia (Persero) mengembalikan aset negara. Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, pengembalian aset milik PT Pos Indonesia (Persero) tersebut merupakan momen bersejarah dimana upaya pemulihan asset nasional tersebut Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerja sama Kejaksaan Tinggi DKI.
“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” kata Reda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Ia menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, Reda mengungkapkan pihaknya siap membantu PT Pos Indonesia (Persero) dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Reda Berharap, pengalaman terlepasnya penguasaan aset tersebut dapat menjadi pelajaran PT Pos Indonesia (Persero) agar tidak terulang kembali dan berkewajiban untuk selalu menjaga aset lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
“Dengan dikembalikannya aset PT. Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono beserta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara itu.
Ditempat yang sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero) Endy Pattia R, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.
Selanjutnya, Syaifudin Tagamal, Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia (Persero) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.
Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT. Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali. Ia berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja perusahaan milik negara itu di masa mendatang. (Nando)






