dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil mencatatkan capaian luar biasa sepanjang tahun 2025, terutama dalam hal pemulihan keuangan negara. Total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp108,4 miliar, hasil dari penanganan berbagai perkara pidana khusus (Pidsus), perdata, dan tata usaha negara (Datun).
Dari jumlah tersebut, Rp5,7 miliar diperoleh melalui upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Sementara itu, Rp102,1 miliar berhasil dipulihkan melalui jalur Datun, yang meliputi pengembalian piutang negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), Dr. Syahrul Juaksha Subuki, mengungkapkan, sepanjang 2025, pihaknya terus mengedepankan penegakan hukum yang tepat waktu dan produktif, mulai dari pengaduan hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan, mencerminkan peningkatan produktivitas yang signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (10/12/2025).
Kejari Jakut juga menangani puluhan perkara selama tahun tersebut. Tiga laporan pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti hingga tahap penyelidikan dan empat perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penuntutan, sepuluh perkara telah diproses dan sembilan terpidana berhasil dieksekusi menjalani hukuman.
Selain itu, Kejari Jakut juga berhasil menyita aset terkait kasus pidana khusus dengan total nilai Rp2,56 miliar yang terdiri dari uang tunai senilai Rp1,54 miliar dan aset lainnya senilai Rp1,02 miliar.
Dari aspek pemulihan keuangan negara, Kejari Jakarta Utara berhasil menyetorkan uang pengganti sebesar Rp5,17 miliar serta denda senilai Rp590,6 juta ke kas negara. Semua dana ini berasal dari terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam berbagai perkara korupsi.
Pihak Kejari Jakut menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian dari upaya serius dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan mendukung pemberantasan korupsi. Keberhasilan ini juga tercermin dari efisiensi anggaran yang dikelola oleh Bidang Pidsus. Dari total anggaran sebesar Rp507 juta, realisasi belanja mencapai Rp439,7 juta, atau sekitar 86,73 persen. Capaian ini jauh melampaui target yang ditetapkan, yakni mencapai 216 persen.
Keberhasilan tersebut, menurut Kajari Jakut, menunjukkan bahwa selain efisiensi, ada juga peningkatan produktivitas dalam menangani berbagai tahap penegakan hukum termasuk penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sebagai penutup, Kejari Jakarta Utara menyatakan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menegakkan hukum, serta memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Jakarta Utara.
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari. (Nando)





