dutapublik.com – KOTA BEKASI Oknum mantan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP_red), diduga telah melakukan tindakan penipuan kepada beberapa Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja.
Modus Oknum mantan Anggota DPRD Kota Bekasi dari partai berlambang kepala Banteng tersebut, yaitu dengan cara menggandeng Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja, untuk segera menyediakan Tenaga Kerja dengan alasan akan dijadikan Vendor dalam proyek program bantuan Kemensos.
Adalah PT. Prabu, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat, merupakan salah satu dari sekian Vendor yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus pengadaan Tenaga Kerja.
Diketahui, PT. Prabu merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penyedia Tenaga Kerja atau Outsource, mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat perbuatan oknum mantan Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.
Aang, selaku Humas PT. Prabu mengatakan, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diurusnya lewat jalur hukum.
“Kami sebagai PT Penyedia Barang dan Jasa, sangat dirugikan oleh PT. Bina Kerdja Setia Kawan (BKSK) yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kami menduga ini proyek fiktif. Pihaknya akan menggandeng Advokat untuk melaporkan kejadian ini ke Kemensos dan Polda Metro jaya,” kata Aang, kepada awak media, pada Kamis (6/5).
Hal senada diungkapkan Alex Ander Nofyan, Ia menceritakan bahwa pihaknya telah dijanjikan fee sebesar 12 persen dari nilai anggaran yang sudah ditentukan. Dan Pelaku meminta pihaknya agar menyiapkan ratusan tenaga kerja untuk proses packing logistik Bansos, Banpres bahkan bantuan Covid-19 dari Partai Perindo.
“Dengan surat perjanjian dari PT. Bina Kerdja Setia Kawan yang ditandatangani langsung Direktur Utama atas nama Sahat Reynold Tambunan itu ternyata ilegal,” sebutnya.
Alek pun menjelaskan, bahwa perjanjian yang diberikan berupa tulis tangan serta MoU dengan poin merekrut tenaga kerja sebanyak 287 orang.
“Seiring berjalannya waktu, kami diminta untuk menambah tenaga kerja lagi serta dibarengi dengan surat pernyataan dari PT. BKSK itu,” terangnya.
Adapun perjanjian yang disebutkan PT. BKSK, kata Alex, tempat bekerja Karyawan nantinya akan ditempatkan di beberapa daerah, seperti Pondok Ungu, Jati Asih, Kota Bekasi dan Kawasan MM 2100.
“Diperkirakan untuk nilai kerugian saya sendiri sebanyak Rp. 130 juta, belum lagi 7 Vendor lainnya,” tandasnya.
Ketika awak media mencoba menghubungi Sahat Reynold Tambunan selaku Direktur PT. BKSK untuk menggali keterangan, namun sampai berita ini dipublikasikan, panggilan telpon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tak kunjung mendapatkan jawaban. (SS)





