Disangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Madu, Kepala KPHL Batu Tegi Susul Masuk Jeruji Rutan Kelas II B Kota Agung

254

dutapublik.com, TANGGAMUS – Nama Qodri santer disebut menerima aliran dana bantuan kelompok Tani Hutan (KTH) Budidaya Lebah Madu sebesar Rp 150.000.000 dari Basuki Wibowo yang disebutkan oleh pendamping KTH.

Akhirnya tepat di hari Kamis 7 Desember 2023 saudara Qodri kembali diperiksa. Setelah diperiksa selama dua jam Kejaksaan Negeri (Kajari) melakukan penahanan.

Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus saudara Qodri resmi menyusul BW masuk jeruji besi dan menikmati keindahan Rutan Kelas II B Kota Agung.

Untuk diketahui sebelumnya Kejari Tanggamus telah menahan terdakwa Basuki Wibowo yang kini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Tanjung Karang berdasarkan hasil pengembangan terkait aliran dana yang diterima oleh saudara Qodri dari BW.

Saat Konferensi Pers di kantor Kajari setempat melalu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mewakili Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama menerangkan, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial Q berdasarkan surat keputusan nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 lalu.

Dan penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor: PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q, diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu.

Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH.

“Kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah-olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut,” ungkap Ari Chandra Pratama.

Dengan adanya pemotongan dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus (DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. “Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.”

“Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun,” terangnya.

Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *