dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama periode Januari hingga Desember 2022.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 16.545,4897 gram shabu dan 8.106,9655 gram ganja dalam perkara tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Desember 2022 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau narkobanya, shabu-shabu sebanyak 16.545,4897 gram, dari ganjanya sebanyak 8.106,9655 gram, pil ekstasi sebanyak 2038 butir, dan obat terlarang lainnya sebanyak 4457 butir periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022,” kata Faizal di Lapangan Parkir MGK, Kemayoran, Rabu (18/10/2023).
Faizal mengatakan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti handphone dan alat hisap sabu sebanyak yang diperkirakan sebanyak 70 buah.
Ia mengaku, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Jakpus sebanyak 312 perkara.
“Dari perkara pidum sejumlah 312 perkara. Itu yang sudah inkrah semua. Kalau barang bukti handphone terus timbangan bong alat hisap dan lain-lainnya itu merupakan komulatif bentuknya kurang lebih sekitar sebanyak 60-70 buah,” ungkap Faizal.
Selain itu, Faizal menambahkan, dalam perkara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pihaknya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras sebanyak 50 dus.
“Ada dari bidang Pidsus, perkara Lamhot yaitu minuman dari Bea Cukai sebanyak kurang lebih 50 dus yaitu dengan merek Kuda Mas,” ucap Faizal.
Sementara itu, untuk barang rampasan lainya, Faizal mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) untuk melakukan pelelangan.
“Kalau lelang sementara waktu saat ini kami masih menunggu dari pihak PPA, karena beberapa perkara dari kejari jakarta pusat beririsan langsung dengan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Nando)





