Puluhan Perkara Inkrah, Kejari Kotawaringin Barat Musnahkan Barang Bukti

64

dutapublik.com, KOTAWARINGIN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Nur Winardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 61 perkara, yang terdiri atas beberapa kategori tindak pidana. Untuk perkara narkotika, terdapat 20 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat total 209,77 gram, dengan penyisihan di kejaksaan seberat 30,24 gram, serta berbagai alat hisap seperti bong, pipet, dan korek api gas.

Selain itu, terdapat 20 perkara tindak pidana terhadap harta benda (oharda), dengan barang bukti berupa pakaian, sandal, kunci letter T, obeng, linggis, dan telepon genggam. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas, dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 18 perkara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, tojok, egrek, dan senter. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan dari tiga perkara tindak pidana ringan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 jerigen tuak dan sekitar 300 botol minuman keras dari berbagai merek.

Nur Winardi menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran berbagai unsur, seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pengadilan, hingga instansi terkait lainnya, menjadi bagian dari pengawasan bersama dalam proses pemusnahan tersebut.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memberantas tindak pidana serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara tuntas dan transparan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penanganan perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *