PT SIR Diduga Buang Limbah Ke Sungai, AJPLH Segera Surati Kementerian LHK, DLHK Provinsi Dan Polda Riau 

372

dutapublik.com, INHU – Pada 19 Oktober 2023, LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendapat laporan dari masyarakat terkait PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup turun investigasi ke perusahaan PT Sawit Inti Raya (PT SIR) hari Kamis (19/10/2023) pada pukul 02.30 Wib di dua desa yaitu Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu.

Tim investigasi terdiri dari LSM Aliansi Indonesia, Rudi Purba dan Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Abdul Rahman dan beserta awak media langsung ke kantor PT Sawit Inti Raya (PT SIR).

Tim investigasi sampai di perusahaan tersebut menghubungi Manajer Perusahaan PT SIR bernama Bapak Ijul lewat Seluler nomer 082283935***. Chat WhatsApp tim ke Manajer PT SIR dijawab dengan arahan agar menghubungi Humas PT Sawit Inti Raya (PT SIR) Bapak Anggi.

Lalu tim investigasi mencoba menghubungi Humas PT SIR lewat Seluler nomer HP 081372880***. Namun Humas PT SIR tidak menjawab, lewat Chat WhatsApp juga tidak menjawab dan Security PT SIR malah Mengusir tim investigasi, disuruh keluar dari perusahaan PT Sawit Inti Raya.

“Kami kecewa terkait pengusir tim investigasi di PT SIR, padahal dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat satu yang mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tutur ketua investigasi AJPlH.

Tim media menemukan fakta di lokasi tempat munculnya limbah cair tersebut terdapat pipa tersembunyi yang diduga kuat berasal dari pabrik PT SIR. “Kami menduga PT Sawit Inti Raya lakukan pembuangan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke perkebunan sawit masyarakat di dua desa yaitu Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang Kecamatan Kalayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Perbuatan PT SIR diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT SIR dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi masyarakat insial J mengatakan limbah PT SIR selalu dibuang di aliran sungai di dua desa yaitu Desa Tua Pelang dan Desa Bongkal Malang. Padahal jika dilihat dari angka 4, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman teknis Kawasan Industri adalah jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri.

“Desa Bongkal Malang dan Desa Tua Pelang jaraknya tidak sampai 1 kilometer dari PT SIR,” ucap masyarakat inisial J saat ditanya Awak Media ini.

Berdasarkan temuan di atas, selanjutnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akan menyurati Kementerian LHK, DLHK Provinsi Riau dan Polda Riau agar PT SIR dapat disegel untuk sementara. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *