dutapublik.com, MADINA – Pengelola galian C diduga ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tetap membayar pendapatan asli daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Dedi seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal. Bapenda kata Dedi berani mengutip PAD dari galian C tanpa izin dikarenakan hasil rapat zoom bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengaku dapat perintah agar semua galian baik yang tidak memiliki izin wajib dikutip.
“Sesuai perintah KPK galian C yang legal dan yang ilegal wajib dikutip atau wajib membayar PAD galian C,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Kata Dedi bahkan para pegawai Bapenda mengaku ada perintah KPK secara tertulis akan tetapi ketika ditanya bagaimana bentuk dan bunyi perintah KPK itu mereka tidak dapat memberikan atau menunjukan sepucuk surat pun yang tertulis atas ucapan mereka terkait perintah KPK itu.
“Sebenarnya bapak kabid kami (Dedek Siregar) tidak ada di kantor sedang berada keluar kota atau sedang berada di kota Medan sedang melakukan Zoom meeting,” tambahnya dengan dua rekannya lagi yang enggan memberikan komentarnya.
Seterusnya diketahui ada galian c yang memiliki izin di kawasan kabupaten Mandailing Natal ada sebanyak 9 perusahaan terbaru yakni, CV. Bingham, Abdul Latief, CV. Tamirul Falah, Mitra Utama, CV. Putra Damai Motor dan Mambo perkasa.
Sedangkan tiga perusahaan Galian c memiliki izin akan tetapi tidak ada membayar PAD ke Badan pendapatan daerah Madina itu.
“Dari yang sembilan itu tiga tidak membayar PAD sedangkan yang membayar PAD tapi tidak memiliki izin jumlahnya banyak seperti yang saya bilang tadi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, DPD LSM Trisakti Madina membantah semua pernyataan pihak Badan Pendapatan Daerah Madina itu terkait pembayaran PAD Galian C tanpa izin usaha.
“Terkait hasil konfirmasi yang kami lakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal telah mengangkangi perintah KPK yang harus ditindaklanjuti kepala daerah se-Sumatera Utara,” kata Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Madina itu.
“Yang kami ketahui surat edaran KPK kepada bupati, wali kota untuk menerbitkan instruksi dan edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah agar setiap pelaksanaan konstruksi menggunakan material galian C yang memiliki izin yang sah. Jadi sangat bertentangan dengan statement Badan Pendapatan Daerah Madina itu,” pungkasnya. (S.N)





