Kepala Cabang Bank Mandiri Pejagalan Divonis 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan Penerbitan Bank Garansi Senilai Rp 500 Miliar

1489

dutapublik.com, JAKARTA – Terdakwa Kepala Cabang Bank Mandiri Penjagalan, Hellio Yuventa dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus penipuan Penerbitan bank garansi senilai Rp 500 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo mengatakan dalam putusannya, Hellio Yuventa bersama Raden Aryo Hadiningrat terbukti melakukan pertemuan dengan Puji Utomo, di salah satu restoran di Lapangan Golf Pondok Indah.

“Di bawah pertemuan tersebut terjadi pembahasan mengenai penerbitan bank garansi secara internal dan bank penerbit hanya sebagai formalitas dan cukup konsisten tidak terinput nominal,” kata Zulkifli dalam membacakan Putusannya di PN Jakpus, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang dari terpidana Raden Aryo Hadiningrat melalui transfer sebanyak dua kali terkait dengan kasus penipuan penerbitan bank garansi tersebut.

“Pada tanggal 28 September 2022 Saksi Raden Aryo Hadiningrat sehubungan dengan pengurusan tersebut telah mentransfer dana sebesar Rp 35 juta dan pada 29 September sebesar 25 Juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menilai, perbuatan Hellio telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penipuan penerbitan bank garansi tersebut. Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pejagalan tersebut dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP.

Zulkifli dalam putusannya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan korban Suyono sebesar Rp 3.125.000.000. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hellio Yuventa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ucapnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *