dutapublik.com, JAKARTA – Jumat (3/11), para korban investasi bodong berkeluh kesah dengan ditahannya pengacara Alvin Lim, membuat terhambat pendampingan proses hukum. Alvin Lim, dikenal berani, vokal, dan anti suap. Sehingga, dalam tiga tahun, LQ Indonesia Law Firm, kantor hukum yang didirikan, Alvin Lim, sudah ada ribuan klien.
Santi, salah satu klien korban investasi bodong, berharap agar MA membebaskan, Alvin Lim.
“Kasusnya janggal, serasa dibuat-buat. Masa, 6 juta kerugian ditahan 4.5 tahun. Yang lain koruptor milliaran banyak, cuma vonis 1-2 tahun. MA harus beri keadilan,” cetusnya.
Hal serupa diserukan, Andi, yang merupakan korban investasi bodong lainnya.
“Hanya pak Alvin Lim, yang berani bersuara lantang dan keras. Sehingga, kasus saya sudah peroleh ganti rugi maksimal. MA, harusnya buka mata dan lihat betapa perjuangan pak Alvin Lim, membuat dampak positif di Indonesia,” imbuhnya.
Senada, korban investasi berikutnya, Freddy, salah satu klien LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa peran, Alvin Lim, penting dalam proses hukum investasi bodong yang masih mandek. Seperti kasus Narada dan Minnapadi.
“Kami, percaya hanya pak Alvin Lim, yang mampu mendorongnya agar selesai. Mohon Ketua MA perhatikan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Alvin Lim, tiba-tiba ditahan atas dugaan pemalsuan KTP dengan vonis 4.5 tahun yang jika dijalankan baru akan bebas dari tahanan padactahun 2026. Namun, kehadirannya dinanti-nanti masyarakat luas. (red)





