dutapublik.com, KARAWANG – Kuasa Khusus Pengurusan Tanah Ahli Waris Nyi Taryem Binti Pa Taryem, A. Tatang Suryadi mengaku geram dengan tingkah Sekretaris Daerah (Sekda Karawang) H. Acep Jamhuri. Pasalnya bukannya mengaku salah dan meminta maaf kepada ahli waris, Acep Jamhuri menurut Tatang malah merasa benar dan menganggap aksinya melakukan dugaan perampasan lahan dan/atau pemalsuan warkah milik ahli waris adalah sah dan legal secara hukum.
Menurut Tatang, tanah milik ahli waris Nyi Taryem yang saat ini ditempati SDN Sumurgede II Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon diduga telah dirampas secara sistematis oleh Acep Jamhuri selaku Sekda dan jajarannya.
Untuk itu, Tatang menegaskan tidak akan melakukan gugatan secara perdata dalam kasus ini namun segera melakukan laporan polisi terkait pasal pidana yang diduga dilakukan oleh Acep Jamhuri dan jajarannya.
Tatang menjelaskan bahwa Acep Jamhuri dan jajarannya patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KHUP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
“Dari awal saya paham kalau Acep Janhuri mengarahkan saya menggugat secara perdata, tapi itu tidak akan saya lakukan. Yang jelas kasus ini bakal digarap menurut aturan pidana dalam KUHP. Insya Allah secepatnya saya segera ke Polda Jabar untuk melaporkan kasus ini, walaupun harus berhadapan dengan pejabat tinggi di Karawang saya tidak takut,” ungkap Tatang, Selasa (11/1).
Masih kata Tatang, peristiwa pidana di atas terkait dengan dugaan pemalsuan warkah (berkas pertanahan) oleh AcepĀ Jamhuri dan jajarannya. Dugaan pemalsuan warkah ini semakin terasa karena Acep Jamhuri dan jajarannya tidak mau menerangkan warkah SDN 2 Sumurgede berikut historis tanah tersebut kepada ahli waris Nyi Taryem. Sementara Tatang dari awal sudah siap sedia dengan seluruh berkas yang ada.
“Dari dulu saya tantang Sekda Karawang Acep Jamhuri untuk membuka warkah tanah SDN Sumurgede 2 malah gak mau. Kalau memang benar kenapa mesti takut. Kalau seperti itu biar nanti polisi yang memaksa Acep Jamhuri membuka warkah dalam lidik dan sidik nantinya,” ungkapnya.
Terkahir Tatang tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Acep Jamhuri, pasalnya ia awalnya berkirim surat kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) melaui Bidang Aset namun yang menjawab surat tersebut adalah Acep Jamhuri atas nama Sekda Karawang.
“Kalau gitu udah sekalian aja Bupati Karawang yang jawab surat kami. Terus ada apa dengan Acep Jamhuri begitu sigap memberikan jawaban atas surat yang kami layangkan,” tanyanya keheranan.
Sebelumnya diketahui pada tanggal 4 Januari 2021 Sekretariat Daerah mengirim surat bernomor 593/61/BPKAD sebagai jawaban atas somasi A. Tatang Suryadi.
Isi Surat Berbunyi;
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerag, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Surat A. Tatang Suryadi tanggal 8 November 2021 Nomor 04/Somasi-ATS/X/2021 perihal somasi/teguran pertama dan terakhir.
Atas dasar tersebut kami sampaikan;
1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanaan Pensertifikatan tanah kepada BPN melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2020 dalam rangka penertiban Barang Milik Daerah karena masih banyak tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang belum memiliki bukti-bukti kepemilikan (sertifikat) termasuk tanah SDN Sumurgede II Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon.
2. Pemerintah Kabupaten Karawang tidak pernah melakukan pemalsuan surat-surat dan perampasan lahan masyarakat atau ahli waris Nyi Taryem binti Pa Taryen karena proses pengajuan sertifikat telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24. (uya)





