Penyerobotan Tanah Terlantar Bisa Dipidana, Begini Ancaman Hukumnya Menurut KUHP

138

dutapublik.com, KARAWANG – Tanah yang kerap disebut sebagai tanah tidak bertuan pada dasarnya merupakan tanah negara atau tanah terlantar. Penguasaan atas tanah tersebut harus dilakukan melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan cara membuat atau menggunakan akta palsu.

Akta yang dibuat melalui pemalsuan dokumen atau keterangan palsu bersifat cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Penguasaan tanah terlantar milik orang lain atau tanah negara dengan mengatasnamakan diri sendiri merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki ancaman pidana yang serius di Indonesia.

Pembuatan akta atau sertifikat tanah atas tanah yang diklaim tidak bertuan—padahal merupakan tanah negara atau tanah terlantar dengan menggunakan dokumen palsu atau keterangan tidak benar merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dalam proses pembuatan akta palsu tersebut melibatkan pihak lain, seperti notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka pihak-pihak tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun sanksi administratif.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan akta atau sertifikat tanah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sementara itu, bagi pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya, dapat dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar. Atas tanah tersebut, negara berhak untuk menguasai dan menata kembali pemanfaatannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa siapa pun baik individu, lembaga, maupun instansi pemerintah yang melakukan tindakan penyerobotan, penguasaan, serta pembuatan akta atas nama sendiri di atas tanah tidak bertuan atau tanah terlantar secara ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *