Advokat Arka Ciwan Menilai Adanya Dugaan Penjegalan Oleh Oknum, Terkait Pelantikan Wabup Bekasi Terpilih H. Marzuki

544

dutapublik.com, BEKASI – Segala bentuk upaya hukum sudah dilakukan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi terpilih H. Marzuki. Ribuan rakyat Kabupaten Bekasi, merasa kecewa dengan tidak dilantiknya H. Marzuki yang dipilih oleh rakyat Kabupaten Bekasi.

Sehingga, menimbulkan seribu pertanyaan bagi rakyat Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini Wakil Bupati Bekasi terpilih belum kunjung juga dilantik. Diduga keras ada penjegalan dan penghambatan otak politik yang kotor.

Menurut kuasa hukum H. Marzuki, yaitu Arka Ciwan, S.H, saat ditemui awak media dengan tegas mengatakan, segala bentuk tuntutan hukum dari pihak yang tidak terpilih sudah dilalui.

“Contoh di Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Jawa Barat termasuk di PTUN, tetap unggul dimenangkan H. Marzuki. Namun semuanya itu nihil. Terbukti, H. Marzuki tetap tidak bisa dilantik sampai masa jabatan sudah nyaris habis.”

“Pasalnya, 2022 sudah di ambang pintu. Ada kasus apa gerangan di dalam tatanan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diduga keras jika H. Marzuki resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, akan terkuak kasus-kasus korupsi yang terpendam. Sehingga bermacam cara menjegal pelantikan Wabup Bekasi H. Marzuki,” ujar Arka.

Arka menambahkan, seharusnya jajaran Mendagri segera berkoordinasi dengan Persiden RI untuk mengesahkan pelantikan Wabup Bekasi agar tidak terombang ambing, kalau memang menganut kemenangan Keputusan Pengadilan.

Karena belum adanya pengesahan dari Mendagri dan Presiden, sehingga Wakil Bupati Bekasi terpilih sampai saat ini tidak dilantik, hanya panggung sandiwara politik untuk mengulur waktu sampai habis jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

“Sekalipun sudah digelar DPRD Kabupaten Bekasi, dari Presiden RI sebagaimana diamanatkan pasal 38 ayat (1), pasal 40 ayat (3), pasal 42 ayat (1) dan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999, oleh karenanya Wakil Bupati Bekasi Terpilih masih belum bisa dilantik hingga saat ini,” terang Arka.

Ia menerangkan, berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 Kepala Daerah yang sudah terpilih dan telah ditetapkan DPRD disahkan oleh Presiden dengan pendelegasian Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI, pasal 5 ayat (3) PP No. 47 tahun 2000 dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden.

“Secara teknis yuridis legalitas formal dibawah sudah selesai, DPRD Kabupaten Bekasi sudah mendorong pengajuan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Bekasi terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, bisa secepatnya dilantik agar menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” pungkas Arka. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *