Advokat Yaya Taryana: Perlakukan Debt Collector Tukang Rampas Kendaraan Di Jalan Sama Seperti Begal, Basmi Biar Kapok

984

dutapublik.com, KARAWANG – Advokat yang saat ini namanya sedang naik daun di Karawang, Yaya Taryana, S.H., M.H., menegaskan bahwa debt collector yang bekerja dengan merampas kendaraan nasabah leasing di jalan sama saja dengan begal yang wajib dibasmi. Pasalnya patut diduga ketika libur Lebaran usai, para bandit berkedok debt collector ini mulai mencari mangsa merampas kendaraan nasabah dengan cara-cara biadab.

“Ketika warga bertemu begal berkedok debt collector pada dasarnya ketika di jalan merampas sama saja dengan begal-begal juga. Jadi perlakukanlah debt collector sebagai begal kalau merampas unit di jalan,” ujar Yaya kepada dutapublik.com, Jumat (6/5).

kata Yaya, pelaku perampasan berkedok debt collector ini menurut KUHP adalah pelaku pencurian dengan kekerasan, yang sama dengan pelaku begal. “Jadi ketika para begal tersebut minta unit maka perlakukan mereka sebagai begal, basmi mereka sama seperti membasmi begal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaya menerangkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Penarikan Unit kendaraan nasabah leasing harus dilakukan dengan pengawalan polisi. Bahkan kalau nasabah keberatan unitnya ditarik maka harus ada penetapan pengadilan. “Jadi narik unit gak serta merta bisa ditarik begitu saja, kalau nasabahnya tidak rela maka harus ada penetapan pengadilan,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *