dutapublik.com, KARAWANG – Ahli waris Nyi Taryem meminta kepada penyidik Polres Karawang untuk segera memanggil terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan warkah dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda Karawang) Acep Jamhuri agar kasus ini bisa terang benderang.
Menurut A. Zaenal Yusuf, salah satu ahli waris Nyi Taryem, keterangan dari Acep Jamhuri sangat penting karena dialah yang diduga berperan sangat aktif mensertifikatkan tanah milik Nyi Taryem menjadi atas nama Pemkab Karawang dengan tanpa seizin ahli waris.
“Tanah neneknya saya yaitu Nyi Taryem disertifikatkan oleh Acep Jamhuri menjadi milik Pemkab Karawang. Padahal tidak satupun ahli waris Nyi Taryem menyetujui tanah Nyi Taryem dijual kepada Pemkab Karawang. Untuk itu keterangan Acep Jamhuri selaku Sekda Karawang sangat penting agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Yusuf kepada dutapublik.com, Jumat (11/3).
Kata Yusuf, memang benar selama ini ahli waris Nyi Taryem mempersilahkan tanah neneknya dipakai oleh SDN Sumurgede II namun tidak untuk dialihkannamakan kepada pihak lain. “Justru keluarga Nyi Taryem kaget tanah yang sekarang dipakai SDN Sumurgede II disertifikatkan atas nama Pemkab Karawang. Padahal kami tidak pernah menjualnya ke Pemkab, kalau menginginkan dipakai untuk gedung sekolah dari dulu sudah kami perbolehkan,” ulasnya.
Untuk itu kata Yusuf, keterangan dari Acep Jamhuri selaku Sekda Karawang sangat penting diminta oleh pihak Penyidik. Pasalnya dari semua bukti yang ada nampak jelas adanya dugaan pemalsuan Warkah yang diduga dilakukan oleh Acep Jamhuri.
“Segera panggil Acep Jamhuri jangan dilama-lama, jangan karena dia Sekda Karawang jadi urusan melar, ayo Penyidik jadikan hukum sebagai panglima, semua sama di mata hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyidik yang memproses perkara ini, Reza menerangkan bahwa saat ini proses masih berjalan dengan status Lidik.
Saat ini pihaknya terus memanggil para saksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. “Masih undang para saksi-saksi,” ungkap Reza. (uya)





