dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG -Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Online Lampung (DPP AJOL) mendesak Polresta Bandar Lampung segera memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang disebut melibatkan seorang oknum ASN Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL.
Ketua Umum DPP AJOL, Romzi Hermansyah, SP yang akrab disapa Roy Romzi mengatakan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian sejak informasi penggerebekan yang dikabarkan terjadi pada Kamis (22/5/2026) mencuat ke publik.
Menurutnya, minimnya informasi dari aparat penegak hukum berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan menimbulkan simpang siur pemberitaan di media.
“Polresta Bandar Lampung perlu segera memberikan keterangan resmi agar informasi yang berkembang tidak menjadi liar. Publik membutuhkan kepastian terkait penanganan perkara ini,” ujar Roy Romzi, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan minyak goreng subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Roy Romzi juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan apabila memang terdapat proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum ASN yang dikabarkan diamankan tersebut.
“Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat akibat minimnya informasi resmi dari kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, belum memberikan penjelasan rinci.
Melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Agustina Nilawati hanya memberikan jawaban singkat. “Waalaikumsalam, saya cek dulu pak,” tulisnya.
Diketahui, informasi terkait dugaan penggerebekan praktik penyalahgunaan Minyakita mencuat setelah beredar kabar aparat kepolisian mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Lampung berinisial AL. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status maupun kronologi penanganan perkara tersebut.
(Sarip)





