DPP KAMPUD Laporkan Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi Penundaan Layanan Sertifikat Tanah

1

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung untuk melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang diduga dilakukan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., pada Senin (29/6/2026).

Dalam keterangan persnya, Seno Aji menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan diterima oleh petugas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Rasmillah.

“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atas permohonan pelayanan publik pemisahan bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM Nomor 4974 atas nama DMP selaku principal telah kami daftarkan secara langsung dan diterima petugas bernama Rasmillah. Saat ini laporan tersebut memasuki tahap verifikasi dokumen oleh tim telaah Ombudsman,” ujar Seno Aji, Selasa (30/6/2026).

Seno menjelaskan, dasar pelaporan tersebut mengacu pada ketentuan pelayanan publik serta dugaan adanya kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang dinilai melampaui kewenangan dan bersifat sewenang-wenang sehingga merugikan pemohon.

“Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 40 ayat (1), memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kami menilai Kepala BPN Bandar Lampung telah bertindak di luar kewenangannya dengan menunda penyelesaian permohonan pelayanan publik menggunakan alasan pengamanan administrasi. Padahal, pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Menurut Seno, proses permohonan tersebut telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan. Namun, penyelesaiannya justru ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan menyarankan pemohon membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Padahal, menurutnya, SHM Nomor 2494 dan SHM Nomor 4974 atas nama DMP tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat PPA tersebut.

“Alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru melampaui kewenangan BPN. Akibatnya, hak konstitusional pemohon untuk memperoleh pelayanan publik menjadi terhambat,” tegasnya.

Seno menambahkan, permohonan pelayanan tersebut telah diajukan sejak tahun 2024, namun hingga pertengahan tahun 2026 belum juga diselesaikan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

Melalui laporan tersebut, DPP KAMPUD berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beserta pihak terkait, kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut.

“Kami berharap Ombudsman merekomendasikan agar permohonan pemohon segera diselesaikan dan produk layanan diserahkan kepada pemohon demi memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Seno.

Selain melapor ke Ombudsman, Seno juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Lampung karena menilai tindakan menahan akses pelayanan publik tersebut telah merugikan hak-hak pemohon.

Sementara itu, Rasmillah selaku petugas penerima laporan menyampaikan bahwa tim telaah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan segera menghubungi pelapor apabila diperlukan kelengkapan dokumen tambahan.

“Laporan ini akan kami teruskan. Tim telaah nantinya akan menghubungi pelapor apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi,” kata Rasmillah. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *