Aksi Pembakaran Ban Terus Terjadi Pada Aksi Demo Buruh SBNI Pada Hari Ketiga

622

dutapublik.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis indonesia(SBNI) kembali turun ke jalan kembali Menuju perusahaan Maxi Store.Sabtu,(16/12/23)

Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia ( DPD SBNI) Provinsi Sulawesi Selatan SAMIRUDIN,SH di dampingi Sekertarisnya ANDI SYAHRUL menghubungi langsung Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) WAGIMUN, SH di JKarta melalui pia wasap bahwa aksi unjuk rasa hari ini yang ketiga kalinya di lakukan di depan perusahaan MAXI STORE yang beralamat jalan Sultan Alauddin Makasar dengan tuntutan aksi para buruh untuk meminta segera dibayarkan pesangon para pekerja yang terkena PHK sesuai surat ajuan yang di keluarkan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar.

Sesuai petunjuk dari DPP SBNI Wgimun SH mengatakan bahwa surat yang di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kot Makasar wajib di laksanakan dan di taati oleh semuah perusahaan dan oleh karna itu bilamana perusahaan tidak melaksanakan atau melanggar anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar tersebut maka perusahaan terindikasi kuat melanggar tindak pidana kejahatan sebagai mana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang no 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) jo pasal 156 ayat (1) yang pada intinya: dalam terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya ya dapat di terima oleh para pekerja oleh karnaitu harusnya perusahaan membayar uang pesangon yang di tuntut oleh para buruh apalagi sudah di keluarkan surat anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makasar.

Dan harapan Wagimun SH selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia di Jakarta semuah pihak baik itu pihak Kepolisian dari Polrestabes Makasar maupun Kapolsek Tamalate Makasar yzng di pimpin langsung Kapolsek AKP ARIS bersama Kanit Intel beserta jajarannya hadir mengawasi terus aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh para Buruh SBNI sampai tuntutanya terpenuhi, tuturnya

Danselama itu juga kami minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Pengawasan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan dan menejemen perusahaan MAXI STORE yang diduga melakukan pelanggaran hukum Ketenaga Kerjaan.pungkasnya. (Arief)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *