Aktivis Tatang Obet Segera Laporkan Diduga Gerombolan Mafia Tanah Bermoduskan Penggunaan Akta Otentik Palsu

1576

dutapublik.com, KARAWANG – Kisruhnya kepemilikan tanah Pasar Batujaya hingga kini terus bergulir bahkan sudah masuk ke pengadilan. Dalam putusan pengadilan muncul nama Oeij Eng Hoat yang mengaku pemilik tanah Pasar Batujaya dan sementara ini berhasil melenyapkan aset negara berupa tanah pasar Batujaya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Menyikapi hal di atas, Aktivis Karawang, A. Tatang Obet menegaskan bahwa ia selaku sosial kontrol segera melaporkan para terduga gerombolan mafia tanah baik itu dari pihak penggugat, tergugat hingga oknum yang bercokol di Pengadilan Negeri Karawang.

“Kalian para gerombolan mafia tanah, siap-siap saya segera buat laporan polisi terkait kelakuan kalian yang melakukan upaya sistematis melenyapkan aset negara berupa tanah Pasar Batujaya lewat mekanisme pengadilan,” ujar Obet kepada dutapublik.com, Minggu (17/4).

Menurut Obet, berdasarkan informasi langsung dari narasumber yang bisa dipercaya diketahui bahwa Oeij Eng Hoat bersama elemen dari Pemerintah Desa Batujaya diduga membeli blanko girik seharga Rp150 ribu dari jaringan mafia tanah sebagai dasar menggugat negara atas kepemilikan tanah Pasar Batujaya.

“Jadi modus mafia tanah di Karawang sama saja dengan daerah lain, beli blanko girik, isi sesuka hati lalu buat gugatan di Pengadilan, cari oknum brengsek di Pengadilan agar putusan bisa menang,” terangnya.

Untuk itu ia menegaskan segera melaporkan para pihak di atas ke Polisi dalam perkara penggunaan akta otentik palsu untuk melenyapkan aset negara demi keuntungan diri sendiri dan golongannya.

“Saya sedang mempersiapkan berkas laporan ke polisi atas kasus penggunaan akta otentik palsu dalam perkara tanah Pasar Batujaya,” tegasnya.

Perlu diketahui menurut keterangan narasumber yang masih merupakan perangkat desa Batujaya menerangkan bahwa girik dengan nomor Persil 3168 hingga 3188 yang digunakan Oeij Eng Hoat untuk menggugat kepemilikan tanah Pasar Batujaya adalah berasal dari girik yang masih berupa blanko yang dibeli dari sindikat mafia tanah seharga Rp150 ribu per lembar.

“Girik yang dipakai Sengwat (Oeij Eng Hoat) itu awalnya berupa blanko kosong yang dibeli seorang pria bernama Emul anak dari Semplu atas perintah RT Rohmat seharga Rp150 ribu. Lalu seorang perempuan bernama Sutinah juga ikut memodali pembelian blanko girik ini dengan uang Rp1,5 juta dan diserahkan kepada Emul,” jelas narasumber.

Lalu kata narasumber yang saat ini masih aktif bekerja di Pemdes Batujaya, usai mendapatkan girik hasil pembelian dari sindikat mafia tanah, RT Rohmat datang ke Sengwat (Oeij Eng Hoat) dan menyerahkan girik jadi-jadian tersebut.

Setelah girik dibuat, Rohmat juga sempat membuat SKD (Surat Keterangan Desa) yang dipalsukan olehnya dengan modus tanggal mundur yang seolah-olah dibuat tahun 1993 padahal aslinya dibuat pada tahun 2014 lalu.

“Kelakuan RT Rohmat dengan nekatnya membuat SKD palsu, seolah-olah dibuat tahun 1993 padahal dibuat tahun 2014 lalu,” urainya.

Sementara itu RT Rohmat yang diduga melakukan kejahatan dengan membuat akta otentik palsu belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *