Aliansi Pemuda Meminta Kejelasan Anggota BPD dan Memohon Transparansi RAB serta SPJ Desa Hutarimbaru T.A. 2024

241

dutapublik.com, MADINA – Idul Fitrah, seorang aktivis pemuda Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, menyatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya senantiasa mengamati jalannya sistem demokrasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Sebelumnya, melalui surat resmi bertanggal 18 Juni 2025, para aktivis pemuda telah menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa Hutarimbaru terkait kejelasan status anggota BPD serta permintaan transparansi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2024. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Idul Fitrah menyampaikan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima jawaban ataupun klarifikasi dari Kepala Desa maupun anggota BPD.

“Per hari ini, saya beserta rekan-rekan belum menerima tanggapan dari pihak terkait, dalam hal ini Kepala Desa Hutarimbaru dan Anggota BPD. Kami menduga telah terjadi penyimpangan kebijakan oleh oknum kepala desa serta pihak terkait, yang kebijakannya diduga bertentangan dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa anggota BPD dipilih secara langsung dan demokratis. Selain itu, perihal transparansi informasi publik telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik,” ucapnya.

Aktivis pemuda tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendesak tanggapan terhadap persoalan ini.

“Kami berharap kepada Kepala Desa dan pihak terkait agar segera merespons surat permohonan kami yang dikirim pada 18 Juni 2025. Sebab, pembiaran ini menandakan matinya demokrasi di tingkat desa. Tindakan tersebut juga berpotensi mempermalukan Bupati Mandailing Natal yang berasal dari Panyabungan Timur. Jangan sampai ada kesan bahwa telah terjadi pembiaran atau bahkan permainan yang tidak sehat terkait persoalan ini. Ini menyangkut marwah Desa Hutarimbaru yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan masyarakat desa bersama. Jika di tingkat pemerintahan desa saja sudah seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintahan di atasnya?” tambahnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *