Alvin Lim: Kuat Dugaan Ada Oknum Jenderal Polri Jadi Beking Perkara Investasi Bodong

465

dutapublik.com, JAKARTA -.Setelah bebas dari tahanan, Alvin Lim, kembali membantu masyarakat, khususnya korban investasi bodong yang kasusnya tenggelam.

Pertama, dalam kasus Indosurya, Alvin Lim, mengungkit penanganan kasus LP 0204 dan 0086 yang tidak jelas prosesnya.

“Brigjen Whisnu Hermawan, berjanji pada saya sebelum Lebaran akan menahan Ayah dan istri Henry Surya, sebagai pelaku TPPU Intifinance. Namun, kenyataan, hingga saat ini hanya janji palsu. Juga aset sitaan banyak yang hilang dan dialihkan ke pihak lain. Sehingga, eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun.”

“Juga, Mahfud, yang menginisiasi LP 0086, harusnya bertanggung jawab dan mengurus hingga kasus dapat kepastian hukum, bukan malah koar-koar dan seolah dirinya berjasa mengurus Indosurya. Mahfud, sebagai Menkopolhukam ada kasus pemalsuan Indosurya yang belum disidangkan, tapi sudah P21, harusnya anda melanjutkan kepastian hukum bukan malah pencitraan sebagai Cawapres,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Jumat (29/12/2023).

Kedua, lanjut, Alvin Lim, dalam kasus Net89, 2 pelaku utama yang DPO dan diinfokan sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap oleh Dirtipideksus.

“Kental dugaan bekingan oknum Polisi dalam kasus Net89. Pertama, adalah 2 pelaku utama yang tidak pernah ditangkap Polisi dan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, adalah penyidikan Net89 yang dilakukan asal-asalan. Sehingga, 5 tersangka lain lepas demi hukum di PN Tangerang. Penyidikan asal-asalan yang memaksakan kasus ini mirip kasus Jesika. Bedanya, gembong Net89 nipu triliunan dan mampu menyogok oknum Jenderal sekalipun,” ungkapnya.

Ditambahkqn, Alvin Lim, ketiga, adalah masih mandeknya kasus investasi bodong lainnya seperti BSS, Minnapadi, Narada, dan UOB KayHian Sekuritas, yang infonya ada kongkalikong oknum.

“Juga, tidak ditahannya, Michael Steven, pengendali dan otak utama Kasus Kresna Life. Diduga ada bekingan dari, Whisnu Hermawan, selaku Dirtipideksus Mabes Polri,” bebernya.

Alvin Lim, selaku Lawyer yang menangani kasus investasi bodong menyebutkan, dirinya akan kembali melaporkan Brigjen Whisnu Hermawan, ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.

“Sebelumnya, ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan Etik Propam Brigjen Whisnu Hermawan. Tapi, beliau janji memroses dan menahan gembong pelaku Indosurya, yaitu, Surya Effendy, dan istrinya Henry surya, dalam perkara TPPU PT Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka. Tapi, nyatanya, ajenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya dan diduga masuk angin,” urainya.

Diketahui, bahwa, Alvin Lim, adalah pengacara yang tegas dan berani serta vokal. Terbukti, keluar dari penjara, bukannya diam dan takut, malah makin ngegas dan makin berani melawan oknum.

Alvin Lim, disebut, Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polisi, Jaksa, dan Hakim nakal. Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm menangani kasus Investasi bodong karena perjuangan, Alvin Lim, didukung masyarakat luas dengan strategi No Viral, No Justice. (red)

Video, Alvin Lim, ngamuk dan sebut nama oknum Jenderal Mabes, dapat diakses di Chanel Youtube Quotient TV https://youtu.be/VLWCU88a7_8?si=NTw2JdadoexWDZ6g




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *