dutapublik.com, BEKASI – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sinte oleh seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin menuai sorotan tajam publik. Meski sang anak langsung diarahkan ke tempat rehabilitasi dalam waktu kurang dari 24 jam, dugaan pelanggaran prosedural oleh oknum penyidik memicu kecaman.
Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan tertulis maupun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Pemberitahuan hanya disampaikan secara lisan melalui sambungan pribadi, tanpa bukti resmi, yang berpotensi melanggar hukum acara pidana.
Ketika dikonfirmasi oleh tim redaksi Dutapublik, penyidik berinisial Deni membenarkan bahwa tidak ada surat tembusan yang diberikan kepada pihak keluarga. “Langsung kita arahkan ke tempat rehab,” ujar Deni singkat.
Padahal, Pasal 18 ayat (1) KUHAP memang memperbolehkan penangkapan tanpa surat apabila dalam kondisi tertangkap tangan. Namun, ayat (3) dari pasal yang sama mewajibkan penyidik memberitahukan secara tertulis kepada keluarga dalam waktu paling lama 1×24 jam setelah penangkapan.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengatur kewajiban adanya pendamping hukum dan pembimbing kemasyarakatan sejak awal proses hukum terhadap anak.
Berikut Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Oknum Polisi:
1. Tidak menerbitkan surat penangkapan tertulis, meskipun anak diduga tertangkap tangan.
2. Tidak mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga dalam waktu 1×24 jam.
3. Pemberitahuan hanya disampaikan secara lisan, tanpa kekuatan hukum formal.
4. Tidak menghadirkan pendamping hukum atau pembimbing kemasyarakatan selama proses awal.
5. Tidak menerbitkan SP2HP, sehingga keluarga tidak mengetahui perkembangan hukum kasus tersebut.
Langkah cepat untuk rehabilitasi memang patut diapresiasi sebagai bentuk pendekatan restorative terhadap pengguna narkotika. Namun, tindakan melanggar prosedur hukum sejak awal justru mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak.
Redaksi Dutapublik mendesak Divisi Propam Polri, Paminal, Komnas Perlindungan Anak, serta lembaga pengawas independen lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran ini.
Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum bagi anak-anak Indonesia. (Uya/Rahmat/Jabar)



