dutapublik.com, BEKASI – Penahanan seorang anak di bawah umur oleh Polsek Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sinte memicu kegaduhan. Meskipun anak tersebut langsung dikirim ke tempat rehabilitasi dalam waktu kurang dari 24 jam, prosedur penanganan yang dinilai cacat hukum mendapat kecaman keras dari publik. Tatang Obet, aktivis pemerhati hukum dan pemerintah, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi serius yang layak diusut Divisi Propam Polri.
Pihak keluarga korban mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan tertulis maupun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik. Seluruh pemberitahuan hanya dilakukan secara lisan melalui sambungan pribadi, tanpa dokumen resmi, yang sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya saat dikonfirmasi oleh tim Dutapublik, penyidik berinisial Deni membenarkan bahwa tidak ada surat tembusan yang diberikan kepada keluarga.
“Langsung kita arahkan ke tempat rehab,” ujar Deni singkat.
Padahal, Pasal 18 ayat (1) KUHAP memang memperbolehkan penangkapan tanpa surat apabila dalam kondisi tertangkap tangan. Namun, ayat (3) dari pasal yang sama secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberitahukan penangkapan secara tertulis kepada keluarga dalam waktu paling lama 1×24 jam.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara eksplisit mewajibkan kehadiran pendamping hukum serta pembimbing kemasyarakatan sejak proses awal penanganan perkara anak.
Berikut dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Polisi:
1. Tidak menerbitkan surat penangkapan tertulis, meskipun anak diduga tertangkap tangan.
2. Tidak memberikan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga dalam 1×24 jam.
3. Pemberitahuan hanya dilakukan secara lisan, tanpa kekuatan hukum.
4. Tidak menghadirkan pendamping hukum maupun pembimbing kemasyarakatan.
5. Tidak menerbitkan SP2HP, yang merupakan hak keluarga untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.
Meski langkah rehabilitasi cepat patut diapresiasi sebagai pendekatan restoratif terhadap penyalahgunaan narkotika, pelanggaran terhadap prosedur hukum sejak awal justru menggugurkan asas keadilan, apalagi melibatkan anak yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya pelanggaran SOP. Ini maladministrasi yang sistemik. Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Propam, citra Polri sebagai institusi presisi akan tercoreng di mata publik,” tegas Tatang Obet, aktivis pemerhati hukum dan kebijakan publik, Selasa (29/7/2025).
Redaksi Dutapublik mendorong Divisi Propam Polri, Paminal, Komnas Perlindungan Anak, serta lembaga independen lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. (Uya)



