Ancam Bunuh Pengusaha, Satu Preman Di Karawang Berhasil Dibekuk Polisi

480

dutapublik.com, KARAWANG – Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar.

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang Polda Jabar.

Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 34 Tersangka Diamankan

“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” ungkap Arip, Senin 7 Agustus 2023.

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Antisipasi Tawuran Pelajar, Polisi Di Karawang Tingkatkan Keamanan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dan terancam satu tahun penjara. (Radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *