Keluarga CPMI Laporkan Dugaan Penyekapan dan Permintaan Rp14 Juta ke Polres Karawang, Berikut Tanggapan PT Ahwa Global Sukses

0

dutapublik.com, KARAWANG – Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Aribah secara resmi mengadukan dugaan penyekapan serta dugaan permintaan ganti rugi sebesar Rp14 juta kepada Satres PPA/PPO Polres Karawang, Sabtu (25/7/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh ayah kandung Aribah, Kamin, yang didampingi Yusri Amarahman selaku pendamping keluarga. Kedatangan mereka bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran yang dialami Aribah selama proses penempatan sebagai calon pekerja migran.

Kepada awak media, Kamin mengaku sangat khawatir terhadap kondisi anaknya. Menurutnya, niat Aribah untuk bekerja ke luar negeri justru berujung pada persoalan hukum dan administratif yang membuat keberangkatannya tertunda.

“Saya melapor karena khawatir terhadap anak saya. Niatnya ingin bekerja ke luar negeri, sekarang justru tidak bisa berangkat. Anak saya mengaku diminta membayar ganti rugi Rp14 juta agar bisa pulang. Padahal menurut kami kesalahan itu bukan dari anak saya. Dokumen yang disebut palsu itu saya sendiri yang mengurus ke Disdukcapil sebagai instansi yang menerbitkan dokumen tersebut,” ujar Kamin.

Pendamping keluarga, Yusri Amarahman, meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan terhadap calon pekerja migran.

Menurut Yusri, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media dutapublik.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.

Melalui pesan WhatsApp, awak media menghubungi Ahmad, yang disebut sebagai Direktur PT Ahwa Global Sukses, untuk meminta tanggapan terkait laporan keluarga Aribah ke Polres Karawang. Menanggapi konfirmasi tersebut, Ahmad memberikan jawaban singkat. “Silakan hubungi sponsornya,” jawab Ahmad.

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi sponsor bernama Ade.
Ade menyatakan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara. “Bahwa itu adalah hak keluarga dan hak warga negara. Apa pun itu, semoga itu jalan yang terbaik,” ujarnya.

Selain itu, awak media juga meminta klarifikasi kepada Ibu Eza selaku perwakilan Daerah PT Ahwa Global Sukses. Dalam keterangannya, ia meminta agar komunikasi dilakukan melalui sponsor dan menyarankan keluarga datang langsung ke perusahaan. “Hubungi aja sponsornya, kan ada sponsornya. Suruh datang aja keluarganya ke PT,” kata Ibu Eza.

Menurut Yusri Amarahman, laporan tersebut masih berada pada tahap pengaduan sehingga seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka beberapa ketentuan hukum dapat menjadi bahan pertimbangan, antara lain: Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur mengenai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum (pengganti Pasal 333 KUHP lama), apabila terbukti korban tidak diperbolehkan meninggalkan suatu tempat tanpa dasar hukum.

Pasal 482 KUHP Baru mengenai pemerasan, apabila terbukti terdapat unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman, tekanan, atau penyalahgunaan keadaan demi memperoleh keuntungan yang melawan hukum (pengganti Pasal 368 KUHP lama).

Selain KUHP Baru, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya apabila ditemukan adanya tindakan yang mengabaikan hak-hak calon pekerja migran selama proses perekrutan, penempatan, maupun pelatihan.

Yusri menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja migran, aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek pidana umum, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi CPMI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang PPMI.

“Apabila benar terdapat pembatasan kebebasan seseorang tanpa dasar hukum, disertai permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk dapat pulang, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji secara hukum melalui proses penyidikan yang profesional. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusri.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berada pada tahap pengaduan di Polres Karawang dan pihak penyidik menegaskan segera melakukan proses pengaduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh keterangan yang dimuat merupakan pernyataan dari masing-masing pihak yang telah dikonfirmasi. Dugaan dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *