Duta Publik

Antisipasi Adanya Barang Terlarang, Kalapas Rangkasbitung Geledah Kamar Hunian Napi

322

dutapublik.com – Lebak Petugas Lapas Kelas III Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten bersama Aparat Sub Denpom III/4-1 Lebak dan Kepolisian menggeledah kamar hunian para Narapidana, pada Senin (5/4).

Penggeledahan atau inspeksi mendadak itu dipimpin Kalapas Rangkasbitung Budi Ruswanto, yang bertujuan untuk membersihkan barang terlarang seperti senjata tajam, handphone, narkoba dan obat- obatan serta barang terlarang lainnya di dalam Lapas.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan, penggeledahan kamar hunian sudah rutin dilaksanakan. Tapi pada kesempatan ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57 dan Menindak lanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang razia serentak.

“Kami libatkan mitra kerja untuk transparansi bahwa kita serius dalam melaksanakan razia, guna menjaga kondisi Lapas dalam keadaan aman dan tertib dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa korek gas, kawat tembaga, paku, kaca dan batu baterai.

Selain melakukan penggeledahan, penghuni kamar diberikan arahan oleh Kalapas mengenai tujuan dari penggeledahan. Yaitu, untuk antisipasi dan pencegahan terhadap barang terlarang yang dilarang penggunanannya di dalam Lapas Rangkasbitung. Serta mengajak para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk senantiasa mematuhi aturan dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Rangkasbitung. (AVID/r)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!