Kades Banjar Aur Utara Diduga Sunat BLT DD Tahap Pertama

838

dutapublik.com, MANDAILING NATAL – Dugaan pemotongan BLT DD di desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang pembagian BLT yang bersumber dari dana desa.

Menurut keterangan Kaur Kesra desa Banjar Aur Utara ketika dikonfirmasi LSM Tamperak Kabupaten Madina mengakui jika pemotongan BLT DD tersebut untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT DD.

“Padahal sudah jelas di mana di dalam peraturan pemerintah itu yang mendapat BLT dana desa itu bagi keluarga yang tidak mampu,” katanya, melalui sambungan telpon seluler miliknya belum lama ini.

Menurut Kaur Kesra Raja Oloan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD sebanyak 135 KK di tahap pertama per KK dibagi 800 ribu rupiah pertiga bulan, di tahap kedua dibagi 900 ribu rupiah per KK dalam hal ini di tahap pertama kepala desa telah memotong 100 ribu rupiah per KKnya.

Padahal di waktu pembagian BLT dihadiri kepala desa dan Bhabinkamtibmas dan beberapa Kaur atau aparat desa tersebut. Yang anehnya kenapa kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran membiarkan hal ini terjadi. Sehubungan dengan peraturan menteri keuangan 190 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa memuat tentang BLT DD dan peraturan Presiden 104 tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT dianggarkan sebesar paling sedikit minimal empat puluh persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desa pada tahun 2022 bagi orang yang tidak mampu.

Sementara, ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Madina Muhammad Yakub Lubis mengatakan kepada awak media dutapublik.com, pada Rabu (29/6) di lokasi perkantoran Paya Loting Desa Banjar Aur Utara, bahwa pendataan laporan sensus penduduk tidak jelas.

“Dikarenakan sewaktu pembagian BLT di tahun 2022 ini telah terjadi indikasi pemotongan yang tidak berdasarkan musyawarah bagi yang berhak menerima BLT, akan tetapi Kades dan aparatnya telah membuat kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Muhammad Yakub Lubis meminta kepada aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan dan pemanggilan karena telah terjadi dugaan korupsi dana BLT di desa Banjar Aur Utara sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan dari undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

“Seharusnya BLT DD itu berikan kepada keluarga yang tidak mampu. Ini adalah salah satu indikasi telah terjadi pemotongan BLT tersebut atau kepala desanya tidak mengetahui atau tidak mengerti tentang peraturan pembagian BLT DD,” pungkasnya. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *