dutapublik.com, TANGGAMUS – Perihal atas apa yang di laporkan LSM GMBI Distrik Tanggamus tentang dugaan tidak transparan dalam penyerapan anggaran belanja media dan publikasi, yang dikelola pihak Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanggamus. Pihak bagian umum malah mengutus orang – orangnya untuk menemui Tim media terkait pemberitaan, dengan alasan mediasi, Senin (30/8).
Mengenai hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3) Tanggamus angkat bicara dan sangat menyayangkan sikap pihak Bagian Umum tersebut.
Ketua LSM MP3, Arpan mengatakan, ada informasi lewat berita media online dugaan manipulasi Surat pertanggung jawaban (Spj) Bukti Kas Pengeluaran (BKP) berbeda jumlah atau nilai nominal dengan kwitansi masing-masing penangihan media, serta kurang transparannya pengelolaan anggaran belanja atau kerjasama media.
Sebenarnya, untuk mendorong terciptanya transparan dalam pengelolaan anggaran sudah semestinya pihak Pemerintah, khususnya Bagian Umum Setdakab Tanggamus bisa bijak menanggapi dan memberikan jawaban klarifikasinya sesuai adanya surat laporan dan memberikan copy data rincian realisasi anggaran yang diminta LSM GMBI distrik Tanggamus.
“Bukan justru mengutus orang untuk memediasi yang tentunya berdampak asumsi negatif di publik dan sikap pihak Bagian Umum secara tak langsung memang sengaja berupaya menutupi suatu masalah cukup besar didalam pengelolaan anggaran dimaksud,” kata Arpan.
“Apa susahnya membalas surat yang dilayangkan oleh LSM GMBI. Disitu jelas apa yang ada disurat laporan LSM GMBI meminta copy data rincian realisasi anggaran publikasi tahun 2019, 2020,dan 2021,” tegasnya.
Saat Kabiro media dutapublik mencoba menghubungi Kasubag Bagian Umum melalui pesan singkat WhatsApp, bukan jawaban yang didapat malah Kasubag Umum memblok WhatsApp nya sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Sarip)






