Babak Baru Dugaan Penyerobotan Tanah Milik H. Okim Cs, Firma Hukum EP: Ahli Waris Sudah Dimintai Keterangan Oleh Penyidik

225

dutapublik.com, KARAWANG – Babak baru perkara dugaan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, sudah memasuki tahap pemanggilan ahli waris, yaitu, Hj. Umi (Ibu Kandung H. Okim_red), dan H. Asep Wahyudin (Adik Kandung H. Okim_red) oleh penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang.

Sabtu (31/8/2024), Hj. Umi, menghadap Penyidik Unit Tipidter Porres Karawang didampingi, Pengacara Eddy Prakoso, S.H., sedangkan, H. Asep Wahyudin, didampingi Pengacara Gugun Budiawan. Kedua Pengacara tersebut dari Firma Hukum EP, selaku kuasa hukum dari, H. Okim Firmansyah, warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hal itu yang diungkapkan oleh, Eddy Prakoso, saat diwawancara media dutapublik.com, pada Minggu (1/9/2024).

“Pemanggilan ahli waris dalam hal ini, Hj. Umi, dan H. Asep Wahyudin, oleh Penyidik Unit Tipidter guna dimintai keterangan apakah ahli waris tersebut merasa menjual sebidang tanah milik, H. Okim Firmansyah, atau tidak?,” ungkapnya.

Ternyata, lanjut, Eddy Prakoso, bahwa kedua ahli waris tersebut tidak merasa tanda tangan dalam transaksi jual beli  tanah milik, H. Okim Firmansyah.

“Hj. Umi, dan H. Asep Wahyudin, ketika dimintai keterangan oleh Penyidik, mereka sama sekali tidak merasa tanda tangan acara jual beli. Sehingga, kami selaku kuasa hukum merasa perkara dugaan penyerobotan tanah milik kalien kami ini semakin kuat terjadi,” tegasnya.

Eddy Prakoso, menuturkan bahwa untuk oknum PPAT yang diduga terlibat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah, akan segera dilakukan pemanggilan.

“Nanti kita tunggu saja hasil pemanggilan oknum PPAT yang diduga terlibat oleh Penyidik. Saya harapkan pemanggilannya akan dilakukan secepat mungkin agar kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.

Dikatakan, Eddy Prakoso, bahwa jalur hukum yang ditempuh tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kami menganggap bahwa para terlapor selama ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak klien kami yang telah terzalimi oleh mereka. Sehingga, kami akan kawal terus perkara ini agar keadilan bisa ditegakkan,” jelasnya.

Dirinya berharap, agar terduga pernyerobot tanah milik kliennya tersebut mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku akibat tindakannya yang diduga telah merampas hak milik orang lain.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan perjuangkan hak-hak klien kami berupa asset tanah yang diduga diserobot oleh para terlapor. Kita serahkan dan percayakan perkara ini kepada pihak aparat penegak hukum. Biarkan Kepolisian bekerja,” harapnya.

Di tempat terpisah, H. Asep Firmansyah,  membenarkan bahwa dirinya bersama, Hj. Umi, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipidter Polres Karawang.

“Betul. Saya dan Ibu Kandung saya (Hj. Umi_red) telah dimintai keterangan oleh Penyidik, Sabtu (31/8/2024). Saya bersama Ibu saya bercerita apa adanya, bahwa kami tidak pernah merasa menjual tanah milik Kakak Kandung saya (H. Okim Firmansyah_red) dan tidak pernah merasa tanda tangan di AJB itu,” tuturnya.

Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama, Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. Perkara tersebut diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak lainnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *