dutapublik.com, BEKASI – Sidang kasus perkara Pemalsuan surat tanah dengan Perkara Nomor 285/ Pid.B/2020/ PN Ckr, dengan terdakwa Abdul Wahid dan rekan serta Nomor 286/Pid.B/ 2020 /PN Ckr dengan terdakwa Irfan Firmansyah CS, Selasa (25/05/ 2021) disidangkan bersama di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari Terdakwa.
Saat dalam persidangan, Saksi berhalangan hadir dikarenakan ada urusan lain.
Taufik, S.H., selaku kuasa hukum menyampaikan, untuk keterangan Saksi, Terdakwa dicukupkan dengan satu saja yang sudah memberikan keterangan yaitu Roy.
Karena Saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut sebagai Pengurus IDI Bogor dan berbenturan dengan jadwal rapatnya, Taufik menyampaikan ke Hakim dalam persidangan.
Dalam keterangan jumpa Persnya di hadapan awak media, Taufik mengatakan bahwa Timnya sebagai Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.
Di mana, dalam perkara ini sebelumnya sudah ada perdamaian dengan menyerahkan Rp. 600 juta kepada Saksi Korban/Pelapor Gunawan alias Kiwil dengan diiming-imingi tidak akan dinaikan kasus ini ke pengadilan.
“Uang sebesar 600 juta pun sampai saat ini tidak ada pengembalian,” ucap Taufik kepada wartawan, pada Selasa (25/5).
Lanjut Taufik, sidang berikutnya akan diagendakan pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang dengan mendengarkan tuntutan Terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum l (JPU).
“Dan pihaknya akan mendalami uang 600 juta tersebut untuk apa. Bahkan Majelis Hakim berulang kali mempertanyakan ke pihak Pelapor dan membenarkan ada uang 600 juta yang diterima yang sebagian disangkal Gunawan alias Kiwil.
“Kami pun akan mengusut dana 600 juta yang sudah diberikan oleh Para Terdakwa ke Pelapor (Gunawan/Kiwil-red) dan itu dibenarkan faktanya dalam persidangan oleh Saksi,” ujar Taufik.
Ahmad, selaku warga yang turut hadir dalam persidangan tersebut mengharapkan, agar warga harus memilih pemimpin yang mementingkan warganya dan tidak mementingkan pribadinya atau serakah.
“Jika para Terdakwa bersalah, hukum dengan seadil adilnya, jika tidak bersalah bebaskan. Karena kami sangat memerlukan pemimpin di Desa Kami,” tegasnya. (SS)





