Duta Publik

Bahyudin : Kades Jatibaru Cikarang Timur, Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa

482

dutapublik.com – BEKASI Pemerintah Pusat terus mendorong lajunya pembangunan secara merata sampai ketingkat wilayah Desa, agar pertumbuhan ekonomi berjalan sampai ke masyarakat Desa di seluruh  pelosok.

Hal tersebut dengan dikucurkan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota maupun Anggaran Bantuan Gubernur (Bangub).

Tapi miris dengan diberikannya kewenangan penuh kepada Kepala Desa selaku pemegang anggaran, tak jarang banyak Kades yang sengaja melakukan tindakan tercela dengan melakukan korupsi dari sumber anggaran yang diperolehnya.

Salah satunya, diduga adanya penggelapan Dana Desa yang di lakukan oleh oknum Kades Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Menurut ketua LSM KAMPAK MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, bahwa anggaran Dana Desa baik yang bersumber dari APBN, Bangub Provinsi  maupun APBD Kabupaten/Kota, rawan disalahgunakan Pengguna Anggaran/Kepala Desanya salah satunya  diantaranya Desa Jatibaru.

“Pada tahun 2019, beberapa kegiatan berdasarkan APBDes Jatibaru tahun 2019-2020 yang patut kita duga ada penyalahgunaan anggaran dan kami sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi kebenarnya dari Kepala Desanya. Namun sudah hampir dua pekan ini pihak Pemerintah Desa Jatibaru mengabaikan surat Kami,” ucapnya kepada awak media, pada Minggu (11/4).

Menurut Bahyudin, dengan tidak adanya respon dari Kades Jatibaru perihal surat yang dilayangkannya. Dengan dasar itulah, Ia menduga adanya kegiatan fiktif dari realiasasi anggaran yang digelontorkan oleh Kades Jatibaru.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi Kami, bahwa kepala Desa Jatibaru sebagai Pengguna Anggaran telah menggelontorkan sejumlah anggaran yang cukup besar, tetapi tidak maksimal dalam realisasinya bahkan kegiatan tersebut patut kita duga fiktif,” katanya.

Perihal surat yang dilayangkannya, tambah Bahyudi, di dalam surat tersebut, sudah dijelaskan secara detail mengenai penggunaan anggaran yang dirasa ganjil.

“Tidak sedikit anggaran yang realisasinya diduga tidak jelas, bahkan ada yang Kami duga fiktif. Diantaranya kegiatan dengan kode rekening  4.2.1.01 dengan jumlah anggaran Rp. 54 juta. kemudian kegiatan dengan kode rekening 2.03.04. jumlah anggaran Rp. 99.488.000, lalu kegiatan dengan kode rekening 6.2.2.01 jumlah anggaran Rp. 190 juta pada APBDes Jatibaru tahun 2019.”

“Dan ada beberapa kegiatan yg kami duga sama pada tahun Anggaran 2020. Itu semua sudah dituangkan dalam surat yang sudah kami sampaikan,” bebernya.

Bahyudin menambahkan, akan segera melengkapi semua dugaan dengan bukti-bukti yang lebih kongkrit. Dan segera melaporkannya ke Aparat  Penegak Hukum (APH).

“Menurut saya, kepala Desa Jatibaru sudah melanggar regulasi yang ada, diantaranya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.”

“Bahkan dengan mengabaikan surat dari lembaga saja, itu sudah melanggar hak asasi manusia. Karena hak mendapatkan informasi itu dilindungi oleh konstitusi dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945  Pasal 28 F,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kades Jatibaru belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. (SS/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!