dutapublik.com, BEKASI – Pengacara Edi Koko Wibowo, S.H., menyampaikan kekecewaannya dan menuntut kejelasan terkait pemblokiran rekening atas nama Leonardo Hermano yang hingga kini disebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Kuasa hukum Leonardo Hermano mengaku telah secara resmi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat pada 6 November 2025. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan serta kepastian hukum terkait pemblokiran rekening yang dialami kliennya.
Namun, hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban atau klarifikasi resmi yang dianggap dapat memberikan kepastian atas persoalan tersebut.
Dalam proses konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Edi Koko Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan kepada Kenedy selaku Humas DJP Provinsi Jawa Barat.
Menurut Edi, tanggapan singkat yang diterima dari Kenedy hanya berbunyi, “Siap, Pak Bowo, akan saya sampaikan.”
Kuasa hukum menilai jawaban tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status pemblokiran rekening maupun langkah hukum yang harus ditempuh selanjutnya.
Edi Koko Wibowo juga menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum bagi kliennya, terutama mengenai status pemblokiran rekening tersebut.
Menurutnya, pemblokiran rekening itu berkaitan dengan proses penyidikan perkara pidana perpajakan yang sedang dihadapi kliennya.
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Leonardo Hermano selama ini telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Leonardo disebut selalu memenuhi panggilan aparat penegak hukum, mengikuti tahapan pemeriksaan, serta menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap pihak DJP Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan secara resmi mengenai dasar, status, serta kepastian hukum terkait pemblokiran rekening tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dutapublik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak DJP Provinsi Jawa Barat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SM Migung)





