Bandar Togel ‘Ecek-Ecek’ Diamankan Polsek Kotaagung

1857

dutapublik.com, TANGGAMUS – Dua pelaku perjudian jenis togel berhasil ditangkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus di Pekon Tala Gening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, pada Senin (21/2) malam.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Kotaagung Barat berinisial TA (42) alamat Pekon Talagening dan AR (31) alamat Pekon Way Gelang.

Dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan, buku rumus, 2 handphone dan dompet.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H. mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas perjudian togel di wilayah Pekon Tala Gening.

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil diamankan TA tadi malam pukul 21.30 WIB,” kata Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., pada Selasa (22/2) siang.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan TA, ternyata ia merupakan kaki tangan AR, sehingga petugas kembali menangkap AR tanpa perlawanan.

Sugeng menuturkan, dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamabkan barang bukti berupa uang Rp380 ribu, kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel, handphone Oppo A37, handphone Vivo Y12 dan dompet warna coklat merek Levi’s.

“Barang bukti uang Rp100 ribu dan handphone Vivo Y12 diamankan dari AR dan lainnya dari TA,” sebutnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar 21.30 WIB,  berawal Polsek Kotaagung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banding Agung Pekon Talagening Kotaagung Barat sering dijadikan tempat perjudian jenis togel.

Kemudian anggota unit reskrim merespon laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu melakukan upaya penangkapan dan mengamankan TA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut berikut dengan barang bukti berupa uang Rp280 ribu, lembar kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel dan handphone.

Setelah itu tim berlanjut melakukan penangkapan terhadap AR di Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat yang menurut keterangan TA adalah bosnya, di sana didapati barang bukti berupa uang Rp100 ribu dan handphone merk Vivo Y12.

“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kotaagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni TA berperan menerima pasangan melalui handphone maupun langsung. Lalu TA mencatar diteruskan kepada AR.

“Menurut mereka sudah 2 bulanan. Keuntungan TA dari AR sebesar Rp500 dari setiap pemasang,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *