Terlibat Kasus Curat, Dua Tersangka Berhasil Diamankan Dua Tersangka Lainnya Masuk DPO

632

dutapublik.com, PEKANBARU – Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada 19 Februari 2022 di Jln. Samratulangi (Toko Oscar), Kecamatan Senapelan Pekanbaru sekitar pukul 00:00 WIB pada Selasa (22/2).

“Kita mendapat laporan dari Korban SRG (32) bahwa telah terjadi pencurian di toko miliknya dan dari hasil pengembangan yang kami lakukan, dua orang tersangka atas inisial S (29) dan ES (28) berhasil kami amankan,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H.,

Kejadian ini merugikan Korban senilai Rp 2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus) dan diakui tersangka dilakukan secara kelompok dengan keterlibatan 4 (Empat) orang.

“Dari hasil interogasi yang kami lakukan terhadap tersangka S (29) mengakui tindakannya tersebut dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik Korban berupa 1 unit Tv led merek LG ukuran 32 inc, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel ac,” terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) batang besi gantungan baju, 2 (dua) gulung kabel timah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Dari hasil cek urine yang dilakukan kedua tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Lalu Atas perbuatannya tersebut kini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *