Bapak Tiri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

767

dutapublik.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus JH (60) tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Waka Polres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, persetubuhan dengan anak dibawah umur dialami korban STK (14). STK disetubuhi oleh tersangka JH (50) bapak Tiri. Tersangka JH juga telah 10 (sepuluh) kali melakukan persetubuhan terhadap korban, yang diketahui langsung oleh ibu korban di rumahnya.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekira jam 13.00, pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berunglangkali setiap siang hari di rumahnya ketika istrinya sedang bekerja,” jelas AKBP Deddy Supriyadi saat Conference Press di Aula Polres Metro Bekasi, Kamis (19/1).

Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatannya pada saat bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir atau memilih barang kemudian setiap siang selalu meminta izin kepada istrinya untuk kembali ke rumah dengan alasan mengambil makan dan minum di rumah.

Baca Juga:  Pengacara Edi Kokowibowo Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Rizki Pameli, Soroti Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Metro Bekasi

“Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi,” kata Deddy.

Kemudian, JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah. Pelaku akan membelikan Handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi. Ia juga menuduh korban bahwa di celana korban terdapat bercak sperma laki-laki, dan pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan Kakak Tiri korban.

“Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara,” lanjutnya.

Mendapat laporan pengaduan Ibu Korban, petugas dari Polsek Serang Baru melakukan olah TKP di rumah korban dimana saat itu pelaku JH sudah melarikan diri, penyelidikan Reskrim Serang Baru mulai mengejar pelaku di daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa barat, Muara Enim Palembang. Grand Canyon Karawang danMarunda Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jatibaru, Satu Motor Tanpa STNK Diamankan dan Dibina

“Tersangka ditangkap pada Hari Sabtu, Tanggal 15 Januari 2022 jam 16.00 WIB. Ia tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah celana dalam,1 (satu) buah baju milik korban, 1 (satu) buah Rok panjang warna Biru, 1 (satu) buah Celana panjang warna Coklat dan Visum ET Repertum

“Tersangka dijerat Pasal 76 D, Yo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (wnd)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *