dutapublik.com, KARAWANG –Menanggapi pernyataan Dewan Pakar Bidang Hukum DPRD Karawang Asep Agustian (Askun) di beberapa media online tentang sikap Pemda yang membebankan kontraktor padahal retensinya hanya lima persen dan kekhawatirnya terbebankannya penggunaan APBD serta komentarnya terkait peran pengawas dalam pengerjaan proyek jembatan KW 6 ini.
Secara logika awam atau common sense komentar itu dapat dibenarkan dan sah-sah saja namun menurut aktivis Karawang, Pancajihadi Al Panji kerangka berfikir seperti itu bertolak belakang dan tidak beralur mengacu kepada logika hukum.
“Justru menurut kami, Asep Agustian ini malah mengomentari suatu keputusan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan tentang peraturan perundangan tentang jasa konstruksi. Menurut kami, Pemda sebagai pengguna jasa tidak menjalankan mekanisme yang ada,” ujar Pancajihadi Al Panji, beberapa waktu lalu.
“Harusnya sesuai amanat peraturan perundangan, Pemda Karawang harusnya melaporkan kegagalan bangunan ini ke Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Karena menurut definisi UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bahwa yang disebut Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.”
Kata Panji kalau ada suatu proyek masuk kriteria kegagalan bangunan, Pengguna Jasa dalam hal ini Pemda Karawang harusnya melaporkan ke LPJK dan menunggu tim ahli dari LPJK untuk menganalisa mulai dari penyebab kegagalan sampai muncul hasil penyelidikan.
“Apa penyebabnya, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan berapa besaran untuk mengganti kegagalan bangunan tersebut apakah pengguna jasa atau penyedia jasa. Dan ketika adanya projek kegagalan bangunan tidak dilaporkan ke LPJK malah membuat penghakiman sendiri dan malah memberatkan penyedia jasa dan tidak menyentuh PPK serta pengawas, ini yang harus disikapi oleh Asep Agustian bukan mengomentari yang jelas-jelas menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Panji. (uya)





