Pancajihadi Al Panji Apresiasi Pencopotan dr Fitra Hergyana Dari Jabatan Plt Dirut RSUD Karawang

861

dutapublik.com, KARAWANG – Berdasarkan surat nomor B-3535/JP.01/09/2023 tentang Jawaban atas Pengaduan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dari Sdr. Pancajihadi Al Panji, S.Pd., pada tanggal 15 September 2023 memuat beberapa informasi penting tentang pergantian kepemimpinan di RSUD Karawang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa awal mula hal ini pada tanggal 9 Desember 2022, Sdr. Panji melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terkhusus jabatan Plt. Dirut RSUD Karawang yang dijabat dr. Fitra Hergyana.

Dalam surat ini disampaikan dalil-dalil aduan Sdr. Panji ke KASN bahwa telah terjadi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan substansi aduan sebagai berikut: a. Diketahui Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 2019021002 merupakan ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang; b. Pada Bulan Juni Tahun 2021, Saudara Bupati Karawang menunjuk Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 198506292019021002 menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang yang merupakan RSUD Kabupaten Karawang Kelas B; c. Bahwa penunjukkan Plt. Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. belum mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya tidak memenuhi: 1) Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; dan 2) Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.

Selanjutnya KASN atas aduan Sdr. Panji menerbitkan Rekomendasi KASN nomor: B-721/JP.01/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 hal: Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. b. Menerbitkan Surat KASN nomor: B-1331/JP.01/04/2023 tanggal 06 April 2023 hal: Tanggapan atas Surat Bupati Karawang nomor: 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023, yang substansinya agar Saudara Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN untuk: 1) Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP 198506292019021002, sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang. 2) Segera mengusulkan kepada kami, surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang c. Menerbitkan Surat Undangan KASN nomor: UND-566/JP.01/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 hal: Undangan Permintaan Klarifikasi kepada Saudara Bupati Karawang atas belum ditindaklanjuti rekomendasi KASN, dimana Saudara Bupati Karawang menugaskan Pejabat Terkait untuk hadir pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 bertempat di Kantor KASN Jakarta.

Baca Juga:  Beda Pendapat Askun Dan Pancajihadi Al Panji Soal Amblasnya Jembatan KW 6

Selanjutnya Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Perintah Bupati Karawang nomor: 800/3658/BKPSDM/2023 tanggal 8 Agustus 2023 untuk menunjuk Sdr. dr. MHD. Parlindungan; NIP 197505242009021003; Pembina / (IV/a) dengan Jabatan Wakil Direktur Medik dan Keperawatan (Eselon III/a) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.

Dalam surat yang disampaikan kepada Sdr. Panji dijelaskan pula bahwa  Bupati Karawang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan menunjukan Sdr. dr. MHD. Parlindungan untuk menggantikan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes., Sp.DV. sebagai Plt. Direktur RSUD Kabupaten Karawang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Madina Hadiri Peletakan Batu Pertama Saung Baitul Bukhori

Sementara itu Pancajihadi Al Panji mengapresiasi langkah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menurunkan jabatan dr Fitra Hergyana kembali menjadi Fungsional Dokter Ahli Pratama di RSUD Karawang walaupun dibumbui dengan sedikit perlawanan terkait lambatnya melaksanakan rekomendasi dari KASN. “Saya selaku pelapor pelanggaran merit sistem jabatan Plt Dirut RSUD Karawang ikut apresiasi atas dicopotnya dr. Fitra Hergyana dari jabatannya oleh Bupati Karawang. Walaupun pada awalnya Bupati Karawang memberikan respon yang lamban atas munculnya rekomendasi KASN,” ungkap Panji, Senin (18/9/2023).

Panji juga menegaskan bahwa kedepan Pemkab Karawang harus lebih teliti dan hati-hati dalam melaksanakan merit sistem karena jika terjadi hal seperti ini dikemudian hari tentunya menjadi preseden buruk pengelolaan pemerintah daerah di mata Pemerintah Pusat.

Tentunya menurut Panji selain kehati-hatian, prinsip profesionalitas dan transparansi juga harus selalu dianut oleh Pemkab Karawang demi terciptanya good governance di mata publik sehingga kepercayaan publik terhadap Pemkab Karawang bisa semakin meningkat.

Selanjutnya Panji juga mengkritisi sikap dr. Fitra yang tak kunjung hengkang dari ruangan Direktur Utama pasca pencopotan dirinya. Panji menegaskan bahwa hal ini ia dapat dari pemberi informasi terpercaya yang menjelaskan bahwa Plt Dirut RSUD MHD. Parlindungan masih ngantor di Ruang Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Karawang. “Informasi yang santer dr. Fitra masih ngantor di Ruang Dirut RSUD, kalau memang benar ini sungguh tidak patut dicontoh,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *