dutapublik.com, TANGGAMUS – Lagi-lagi ditemukan pemandangan yang cukup menarik dimana Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan sobek dan kusam di depan Kantor BPBD Kabupaten Tanggamus. Bendera butut tersebut tetap eksis berkibar walau dalam keadaan sobek lusuh dan luntur.
Sangat jelas Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor BPBD Kabupaten Tanggamus adalah Bendera Merah Putih yang sudah sangat tidak layak untuk dikibarkan namun Bendera Merah Putih itu tetap berkibar.
Mirisnya lagi, hal itu terkesan dibiarkan oleh pihak BPBD yang menganggap bendera bukan simbol dari berdirinya sebuah Negara. Padahal untuk berkibarnya Bendera di ujung tiang para pejuang dan masyarakat Indonesia rela bertaruh harta hingga nyawa sekalipun
Amroni Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Tanggamus saat dimintai tanggapannya terkai Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor BPBD Tanggamus tentunya sangat menyayangkan.
“Apakah pihak BPBD memang tidak tahu atau memang sengaja atau sudah kehabisan anggaran dan tidak mampu lagi untuk membeli Bendera yang baru untuk mengganti Bendera yang sudah sobek,” tegas Amroni, Kamis (31/3).
Lanjut Amroni, ia sangat prihati melihat simbol Negara ini terkesan diabaikan padahal kantor BPBD Tanggamus ini bukanlah kantor yang jauh dari keramaian.
“Kantor BPBD ini masih satu komplek dengan Pemda, dekat dengan Polres dan dekat juga dengan Kantor Bupati . terangnya,” ungkapnya.
“Saya sangat sayangkan, padahal saya lihat Bendera Merah Putih itu sudah ada satu minggu lebih, itu sudah sobek dan tidak kayak lagi untuk dikibarkan ternyata sampai sekarang belum juga diganti. Padahal Undang-undangnya sudah jelas Udang udang RI Nomor 24 Tahun 2009 itu tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan,” jelasnya.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 24 huruf C, dan Pasal 67 huruf B yang berbunyi apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang dalam keadaan rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Sarip)





