dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkait pemberitaan Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan terutama di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Agoeng Basori selaku Kabid Dikdas Kabupaten Tanggamus angkat bicara, Sabtu, 23 April 2022.
Saat dihubungi awak media dutapublik.com melalui pesan WtasApp, Agoeng Basori terkesan melempar tanggung jawab untuk diarahkan ke koordinator SPLP Kecamatan setempat.
“Perlunya diberikan teguran pada sekolah tersebut secara lisan dulu melalui koordinator SPLP sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan yang ada di Kecamatan,” kata Agoeng Basori Kabid Dikdas Kabupaten Tanggamus.
Menanggapi pemberitaan Bendera Merah Putih di sekolah-sekolah, Arpan Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) angkat bicara.
Menurut Arpan para kepala sekolah tidak memahami apa itu Merah Putih dan tidak mengerti bagaimana perjuangan para pejuang dulu untuk mempertahankan Merah Putih tidak sedikit harta dan nyawa yang tujuannya hanya satu yaitu menggapai kemerdekaan.
“Sudah sepantasnya para Kepala Sekolah yang lalai atau mengabaikan simbol Negara wajib hukum nya diberi sanksi. Memang benar anak bangsa cerdas kerena adanya guru, tapi kalau guru nya saja lalai dan mengabaikan nilai nilai perjuangan para pejuang dan pahlawan bangsa sama saja guru memberikan contoh buruk pada generasi penerus,” tegas Arpan.
Kasus di atas kata Arpan sudah di atur dalam Undang undang RI Nomor 24 tahun 2009.
“Setiap undang undang yang sudah di undang undangkan tidak ada alasan lagi bagi warga Negara bilang tidak tahu dan masyarakat wajib tahu. Jadi saya sebagai Ketua LSM MP3 di Kabupaten Tanggamus meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tanggamus, untuk lebih giat lagi membina bawahannya, khususnya pembinaan tentang bendera,” pungkasnya. (Sarip)





